Jutaan Barang Kena Cukai Ilegal Setara 24 Miliar Dimusnahkan
CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPP BC TMC) Malang memusnahkan jutaan barang kena cukai ilegal, Kamis (17/10/2024). Pemusnahan ini berlangsung di tempat pembakaran PT Alam Sinar, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak.
Kepala Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan pihaknya memusnahkan 17,5 juta batang rokok dan 1.727 liter MMEA atau minuman beralkohol ilegal. Barang kena cukai ilegal tersebut merupakan hasil dari operasi gabungan penindakan yang berlangsung pada April-Agustus 2024.
“Total nilai barang tersebut mencapai Rp 24 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 13 miliar,” kata Gunawan.
Sejauh ini, berdasarkan hasil penindakan, tangkapan terbesar berasal dari perusahaan jasa titipan (PJT) atau jasa ekspedisi yang kerap menjadi media distribusi. Gunawan dan jajarannya getol melakukan edukasi agar tidak ikut mengedarkan rokok dan minol ilegal. Baik kepada pengusaha, penjual maupun jasa ekspedisi.
“Sebab, dari penerimaan cukai itu nanti 3 persennya akan kembali ke pemerintah daerah. Penggunaannya, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat contohnya bantuan kepada petani tembakau, pupuk, BLT dan lain-lain,” lanjutnya.
Lalu, 40 persen lainnya untuk sektor kesehatan seperti pembangunan rumah sakit maupun BPJS, dan 10 persen sisanya untuk penegakan hukum. Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jatim II Agus Sudarmadi mengatakan bahwa industri hasil tembakau Malang Raya memiliki potensi yang luar biasa.
“Tugas Bea Cukai selain community protection penerimaan negara, ada juga trade facilitation. Jadi industri hasil tembakau kita akui merupakan salah satu soko guru ekonomi di Malang Raya,” kata Agus.
Tentu, banyak oknum yang ingin mendapatkan ceruk ini tapi dengan cara tidak taat aturan. Tidak mendaftarkan cukai misalnya. Maka, pihaknya menempuh cara pembinaan dulu sebelum melakukan langkah terakhir yaitu penindakan.
“Maka, kita pendekatannya adaptif dan jangan sampai mengganggu perekonomian masyarakat,” kata Agus.
Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto yang turut hadir menyampaikan dukungannya terhadap program Gempur Rokok Ilegal. Karena, potensi hasil tembakau di Malang mencapai Rp 27 triliun. Bisa terbayang besarnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) jika 3 persen dari jumlah itu kembali ke pemda untuk pembangunan.
“Tentunya ini sesuatu yang kita support. Saat peredaran kita tekan, harapannya DBHCHT juga nanti akan besar yang berguna untuk kepentingan masyarakat. Seperti kesehatan dan lainnya,” pungkasnya. (adv)
Reporter : Intan Refa