Idjen TalkNews

Jualan Berkedok Kegiatan Sosial, Ada Potensi Penipuan?

Idjen Talk edisi 17 Maret 2026,"Jualan Berkedok Kegiatan Sosial, Ada Potensi Penipuan?"
Idjen Talk edisi 17 Maret 2026,”Jualan Berkedok Kegiatan Sosial, Ada Potensi Penipuan?”

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Beberapa waktu lalu, di media sosial muncul keresahan masyarakat yang terganggu atas keberadaan oknum-oknum yang meminta donasi berkedok jualan. Biasanya mereka mengaku dari yayasan atau mahasiswa yang sedang mengumpulkan dana untuk kegiatan sosial.

Mereka menawarkan produk seperti camilan, makanan ringan dan sejenisnya, dengan harga yang berkali lipat dari harga pada umumnya. Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang Heri Wiyono menyebut pihaknya belum menerima laporan resmi terkait fenomena ini. Menurut Heri, kegiatan pengumpulan uang atau barang untuk tujuan sosial sebenarnya boleh, tetapi harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Karena aktivitas seperti menjual barang atau menggalang dana termasuk dalam kategori Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Jika menggalang dana di tempat umum tanpa izin, maka kegiatan tersebut dapat melanggar peraturan daerah hingga Permensos Nomor 8 Tahun 2024,” kata Heri.

Baca juga:

7 Penyebab Bisnis Gagal, Pemula Harus Tahu

Jika penggalangan dana memang bertujuan untuk kegiatan sosial secara luas, penyelenggaranya harus berasal dari organisasi sosial yang berbadan hukum. Oleh karena itu, Heri mengimbau masyarakat agar selektif menyalurkan bantuan melalui lembaga yang jelas dan memiliki izin resmi.

Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah Malang Fauzik Lendriyono melihat praktik penggalangan dana berkedok kegiatan sosial memiliki potensi penipuan jika tidak ada pengawasan. Peluang terjadinya penyalahgunaan dana cukup besar, terutama ketika masyarakat mudah tergerak yang menyentuh empati.

“Selama ini pengawasan terhadap kegiatan penggalangan dana masih belum maksimal. Bahkan audit terhadap kegiatan donasi sering kali tidak dilakukan secara menyeluruh. Karena itu, perlu adanya koordinasi antar lembaga pemerintah untuk memantau aktivitas penggalangan dana yang berpotensi merugikan masyarakat,” tegasnya.

Fauzik juga menekankan pentingnya membangun ekosistem pengawasan yang melibatkan masyarakat. Sehingga, kesadaran publik terhadap praktik penggalangan dana yang berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dapat ditekan. (FARICHA UMAMI)

Intan Refa

Editor City Guide 911 FM dengan pengalaman mengelola konten berita seputar Malang Raya. Bertanggung jawab atas akurasi, kelengkapan, dan kualitas pemberitaan di cityguide911fm.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button