JPU Minta Eksepsi Terdakwa Pemerasan Ponpes di Kota Batu Ditolak

CITY GUIDE, KOTA BATU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang untuk menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan penasihat hukum dua terdakwa kasus pemerasan oleh oknum wartawan terhadap pengelola pondok pesantren di Kota Batu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu M Januar Ferdian dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (4/8/2025)mengungkapkan penasihat hukum terdakwa telah melewati batas-batas yang ditentukan dalam KUHAP. Seharusnya dibuktikan dalam pokok perkara, bukan dijadikan dasar eksepsi.
“Bahwa apa yang dipermasalahkan Penasihat Hukum dalam keberatan penasehat hukum telah melampaui batas-batas atau syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan keberatan,” tegas Januar.
JPU menilai surat dakwaan telah sah menurut hukum karena memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, sehingga tidak ada alasan untuk membatalkannya.
Atas dasar itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi, menerima pendapat penuntut umum, menyatakan perkara tetap berlanjut. Serta menyatakan surat dakwaan sah dijadikan dasar pemeriksaan.
Majelis Hakim menutup persidangan dengan penetapan sidang lanjutan pada Senin (11/8/2025) dengan agenda pembacaan putusan sela.
Reporter : Asrur Rodzi
Editor : Intan Refa