Jangan Lagi Ada Pelecehan Seksual di Lembaga Sosial

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Polres Malang tengah menangani kasus pelecehan seksual yang terjadi di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Roudloh Insan Kamil Desa Candirenggo, Kecamatan Singosari. Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Malang Brigpol Pradika Rendy menjelaskan pihaknya telah menetapkan dan menahan tersangka MAA.
“Kasus sudah terjadi sejak Januari 2023 hingga April 2024. Modusnya, pelaku yang memang pengajar ini meminta muridnya untuk membelikan rokok. Lalu dia menyuruh korban mengantar rokok tersebut ke kamarnya dan melancarkan aksinya. Namun korban tidak berani melawan karena menganggap pelaku adalah sosok yang harus dia hormati,” jelas Pradika.
Berkaitan dengan kasus ini, dia menyarankan agar pondok pesantren, panti maupun lembaga sosial bisa memasang CCTV untuk pengawasan. Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki mengaku masih melakukan penanganan secara intensif.
“Korban sudah kami amankan dan perlu kehati-hatian dalam penanganan, termasuk pelaku. Kasusnya juga terus kami konsultasikan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur,” kata Pantja.
Dia menambahkan bahwa pelaku bukan pengurus tapi anak dari pengurus lembaga itu. Padahal LKSA yang terindikasi menjadi lokasi pelecehan ini juga tercatat secara resmi bahkan tertib melakukan perpanjangan perizinan.
Di sisi lain, ketika pihaknya melaksanakan tugas pembinaan maupun memfasilitasi Lembaga Sosial Kesejahteraan Anak (LSKA), serta perlindungan anak bersituasi rentan menghadapi sejumlah kendala.
“Kami ingin memberikan sosialisasi ke anak-anak, sehingga seringnya kami hanya mampu memberikan bantuan sosial saja,” kata Pantja.
Sementara itu, Ketua Prodi Kesejahteraan Sosial UMM Fauzik Lendriyono berpendapat masih banyak panti yang hak miliknya adalah masyarakat sekitar dan tidak berbadan hukum.
“Jadi SDM di panti maupun lembaga sosial itu, tidak memiliki sertifikasi pengasuhan untuk anak-anak,” kata Fauzik.
Seharusnya setiap lembaga sosial mampu menciptakan pelayanan secara profesional dan tersertifikasi. Dinas sosial juga harus aktif melakukan tindakan preventif, edukasi dan memaksimalkan fungsi pengawasan. (Yolanda)
Editor : Intan Refa