Jangan Golput, Ini 5 Kerugian yang Bakal Kamu Dapat
CITY GUIDE FM – Golongan Putih atau golput merujuk pada perilaku tidak menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada oleh seorang warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Meskipun golput adalah hak politik, ternyata ada sejumlah kerugian dari perilaku tersebut. Berikut 5 kerugian dari golput :
Tidak Ikut Dalam Pesta Demokrasi
Pemilu menjadi ajang pesta demokrasi rakyat. Rakyat memperoleh kesempatan untuk memilih dan berkontribusi untuk menentukan masa depan bangsa. Tetapi sayangnya, mereka yang golput justru tidak mencerminkan sikap demokratis dan tidak peduli terhadap pertumbuhan bangsa di masa depan.
Terpilihnya Calon yang tidak kredibel
Satu suara sangat berharga karena sangat berpengaruh dalam pemilu. Sedangkan bagi mereka yang memilih golput, mereka beranggapan bahwa satu suara tidak berarti. Tingginya angka golput, bisa menyebabkan terpilihnya kandidat yang tidak kredibel.
Baca juga :
Masalah Pembangunan Bangsa dan Politik
Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengatakan golput tidak menyelesaikan persoalan dan berdampak terhadap pembangunan bangsa. Karena itu, sekurang apapun kandidat capres dan cawapres, masyarakat tetap harus memilih sesuai hati nurani dan rasionalitasnya.
Potensi Manipulasi Suara
Melansir dari kumparan, surat suara kosong akibat golput memiliki potensi untuk disalahgunakan oleh elit atau partai politik tertentu untuk meningkatkan perolehan suara secara ilegal. Misalnya, dengan politik uang atau money politics untuk membeli suara, hingga pemalsuan identitas pemilih yang tidak datang ke TPS pada hari pemungutan suara.
Merugikan Negara
Dengan memilih golput, maka anggaran negara untuk pemilu akan habis terbuang percuma. Pada Pemilu serentak 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran hingga Rp71,3 triliun.
Sanksi Golput
Seseorang yang dengan sengaja mengajak orang lain untuk golput di Pemilu dengan mengiming-imingi uang atau materi bisa dihukum penjara selama tiga tahun dan denda Rp36 juta. Hal ini diatur dalam pasal 515 UU Pemilu.
Penulis : Kornelia Midun
Editor : Intan Refa