NewsPemerintahan

Investor Kota Malang Wajib Bayar BPJS Ketenagakerjaan di Kota Malang

Kepala DPMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan. (Foto: Heri Prasetyo)
Kepala DPMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang menegaskan bahwa seluruh investor yang beroperasi di wilayah kota wajib menunaikan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan di Kota Malang, bukan di daerah lain. Kebijakan ini diterapkan agar manfaat investasi dapat dirasakan langsung oleh tenaga kerja lokal.

Kepala DPMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan menyampaikan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap regulasi daerah menjadi syarat penting selama proses pembangunan berlangsung. Ia menegaskan bahwa semua pelaku usaha wajib memastikan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja mereka terpenuhi.

Arif mencontohkan salah satu investor hotel yang mulai pembangunan pada bulan ini. Perusahaan tersebut wajib menyetor Rp430 juta untuk BPJS Ketenagakerjaan, dengan setoran pertama dilakukan satu bulan setelah proyek dimulai dan terus selama 32 bulan.

“Untuk pembangunan Hotel Novotel yang baru berjalan, kewajiban pembayarannya sebesar Rp430 juta selama 32 bulan. Iuran ini untuk perlindungan pekerja ber-KTP Kota Malang,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pada Januari mendatang akan ada dua proyek hotel baru yang mulai beroperasi dan seluruhnya harus mengikuti aturan serupa.

“Investasi tidak boleh hanya menguntungkan perusahaan. Perlindungan pekerja juga harus terpenuhi dan manfaatnya harus kembali ke daerah,” kata Arif.

Pihaknya menegaskan tidak ingin perusahaan yang beroperasi di Malang justru membayarkan iuran BPJS di luar daerah.

“Kalau investasinya di Malang, bayarnya juga harus di Malang. Pekerjanya bekerja di sini, pembangunannya di sini, maka kewajibannya pun di sini,” tegasnya.

Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Wali Kota Malang agar seluruh proyek memaksimalkan tenaga kerja lokal. Penggunaan pekerja dari luar daerah hanya jika kebutuhan tidak dapat terpenuhi oleh warga Kota Malang.

Reporter: Heri Prasetyo

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button