NewsPeristiwa dan Kriminal

Ini Temuan Penyidik atas Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji

ilustrasi korupsi (freepik.com/pressfoto)
ilustrasi korupsi (freepik.com/pressfoto)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Sejak ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji pada Rabu (11/10) kemarin, Angga Dwi Prastya (34) dan Diah Ariyanti (43) resmi ditahan. Hal itu berdasarkan sejumlah temuan penyidik saat mendalami kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 800 juta itu.

Terutama setelah memeriksa 27 saksi, terungkap bahwa terdapat selisih volume antara pekerjaan yang tertuang pada laporan dengan pekerjaan yang terpasang. Menurut keterangan ahli konstruksi item pekerjaan yang terpasang, lebih sedikit dari item yang tercantum dalam laporan MC 100.

“Serta mutu paving tidak sesuai dengan spesifikasinya,” terang Kasi Intelijen Kejari Kota Batu M Januar Ferdian.

Hal ini diperkuat juga dengan hasil uji dan perhitungan volume pekerjaan oleh Laboratorium Bahan Konstruksi Fakultas Teknik ITN Malang. Oleh karena terdapat perbedaan mutu pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi aslinya, maka sudah pasti ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 800 juta tadi.

Baca juga :

“Itu adalah perhitungan dari penyidik sendiri. Namun untuk nilai kerugian negara secara pasti, kami menunggu hasil dari BPKP Provinsi Jawa Timur,” lanjut Januar.

Tersangka Angga, Direktur CV Punakawan, juga memasukkan nama Doddy Irawan sebagai pelaksana bangunan dan Tri Asmaraning Tyas sebagai ahli K3, dalam dokumen penawaran tender. Ternyata keduanya tidak pernah memberikan dokumen atau dukungan pekerjaan pada CV Punakawan, alias Angga telah memalsukan tanda tangan.

Lalu, tersangka Diah Ariyanti, Direktur CV Diah Anugrah Pratama sebagai penyedia jasa konsultan pengawas juga lalai dalam memeriksa hasil pekerjaan dari CV Punakawan. Khususnya, ketika Angga mengajukan dokumen permohonan pembayaran yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen.

Padahal, berdasar hasil uji dan evaluasi terdapat ketidaksesuaian volume dan spesifikasi yang melanggar kontrak. Saat ini, pihaknya akan melakukan pendalaman khusus dalam penyusunan berkas perkara.

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x