Ini Kronologi Pengeroyokan Brutal Personel Band di Kota Batu

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Polres Batu mengungkap secara lengkap kronologi pengeroyokan dua personel Band Hastel yang terjadi di Jalan Dewi Sartika Atas, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu. Dalam konferensi pers, Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto menjelaskan bagaimana tindakan kekerasan itu tejadi hingga menimbulkan luka berat pada dua korban berinisial IR dan OR.
Kasus ini melibatkan sebelas pelaku. Sembilan di antaranya berusia dewasa dan dua lainnya merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Hingga hari konferensi pers digelar, lima orang sudah berhasil ditangkap sementara enam lainnya masih dalam pengejaran. Para pelaku disebut melakukan pengeroyokan secara bersama-sama setelah terjadi gesekan di area konser musik metal underground.
Danang menjelaskan bahwa pengeroyokan tersebut berlangsung brutal yang melibatkan kekerasan fisik dengan tangan kosong, tendangan, hingga penggunaan senjata tajam. Kejadian berawal saat para korban mengikuti joget moshing sebelum naik panggung sebagai pengisi acara keenam.
Dalam budaya komunitas metal, moshing umumnya menjadi bagian dari interaksi fisik yang dianggap wajar. Namun, sejumlah pelaku disebut merasa tersinggung setelah mengalami benturan, pukulan atau tendangan dari kerumunan. Situasi itu kemudian berkembang menjadi amarah dan memicu aksi balas dendam secara spontan.
“Motif utamanya adalah ketidakterimaan para pelaku setelah merasa terkena pukulan dan tendangan saat moshing,” ujar Kompol Danang.
Ia menegaskan bahwa dalam komunitas underground, gesekan fisik semacam itu merupakan bagian dari aktivitas dan tidak seharusnya menjadi alasan untuk menyerang seseorang. Aksi penyerangan dimulai ketika kelompok pelaku mendekati korban secara bergerombol setelah konser memasuki jeda antarband.
Pelaku MM menjadi sosok yang memiliki peran paling serius karena membawa senjata tajam berupa celurit yang sebelumnya disiapkan oleh BP, seorang yang kini berstatus DPO. MM mendekati korban dari belakang dan langsung membacok IR sebanyak dua kali. Serangan itu menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian tubuh tertentu.
Setelah pembacokan pertama, pelaku lain ikut melakukan kekerasan bertubi-tubi. YF memukul punggung dan kepala IR, sementara NN menghantam kepala dan rahang korban dengan kedua tangannya.
Pelaku HD juga terlibat dengan memukul kepala IR serta menendang kepala OR yang saat itu berusaha menghindar. OD kemudian memukul punggung IR dan menghantam OR menggunakan keserol.
“Pada saat kejadian para pelaku berada di bawah pengaruh alkohol, sehingga membuat tindakan mereka semakin tidak terkontrol,” ujarnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa celurit, pakaian para pelaku, rekaman CCTV, serta hasil visum dua korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan hingga lima tahun penjara.
Polisi saat ini masih memburu enam pelaku lainnya, termasuk BP yang memasok senjata tajam. Wakapolres berharap masyarakat ikut membantu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan para buronan tersebut.
Reporter: Asrur Rodzi
Editor: Intan Refa




