Ini Aturan Penggunaan Sound Horeg di Kota Batu

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu menegaskan aturan baru terkait penggunaan sound system atau sound horeg di ruang publik. Terutama pada kegiatan masyarakat seperti karnaval dan pertunjukan musik. Dalam Rapat Koordinasi bersama Forkopimda di Balaikota Among Tani, Senin (25/8/2025), pemerintah mengatur batas kebisingan sesuai kategori kegiatan.
Untuk konser atau pertunjukan musik, ambang batasnya maksimal 120 desibel (dB). Sedangkan untuk kegiatan pawai dan karnaval, batas kebisingannya maksimal 80–85 dB. Jumlah perangkat pengeras suara juga terbatas, maksimal hanya boleh menggunakan 5–6 subwoofer dengan kendaraan pengangkut setara L300.
Kendaraan pengangkut juga wajib memiliki uji KIR agar memenuhi standar keselamatan. Lalu, waktu penggunaan sound system maksimal yakni hingga pukul 22.00 WIB tanpa toleransi penambahan jam.
Selain itu Panitia wajib menyiapkan personel keamanan dan menandatangani pernyataan tanggung jawab di atas materai. Setiap kegiatan berpotensi keramaian juga wajib mengantongi izin dari Polres Batu.
Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto menegaskan regulasi ini bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan menjaga ketertiban. Ia juga menegaskan larangan eksploitasi anak dalam kegiatan, serta melarang keras pornografi, narkoba, minuman keras, hingga praktik saweran yang dianggap merendahkan martabat.
“Pemkot Batu hadir sebagai penengah. Kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Kegiatan masyarakat tetap boleh berlangsung, tetapi harus ada aturan main yang jelas dan disepakati bersama,” ujar Heli Suyanto dalam keterangan resminya.
Aturan tambahan juga menyebutkan pentingnya menyesuaikan kegiatan budaya, seperti selamatan desa dan karnaval budaya, dengan kalender pariwisata. Dengan demikian, aturan tidak hanya mengatur ketertiban, tetapi juga memberi arah pengembangan wisata budaya Kota Batu.
Langkah teknis ini melengkapi kebijakan Polres Batu yang sebelumnya sudah membatasi penggunaan subwoofer dalam karnaval maksimal empat unit dan mengharuskan acara selesai sebelum pukul 23.00 WIB. Dengan pembatasan teknis tersebut, pihaknya berharap kegiatan masyarakat dapat tetap berjalan tertib, tanpa menimbulkan kebisingan berlebihan.
Reporter: Asrur Rodzi
Editor: Intan Refa