Hati-hati Terjebak Lowongan Kerja Palsu
CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres No 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan pada bulan September lalu. Dalam Idjen Talk bertajuk “Hati-hati Terjebak Lowongan Palsu”, Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja PMPTSP Kota Malang Eka Yudha Sudrajad aturan dalam Perpres sebenarnya untuk memudahkan pemerintah mendata. Khususnya soal kesempatan kerja yang ada di Indonesia saat ini.
“Nantinya dalam lapor loker itu, bisa melihat juga perusahaan itu memang ada atau hoax. Termasuk mencangkup perizinan kantornya,” terang Rofiq.
Dalam laporan itu, perusahaan juga menjelaskan juga mengenai gaji karyawan, sedang mencari karyawan tetap atau kontrak, rentang usia sampai lokasi penempatan. Menurutnya regulasi ini menjadi langkah maju dari pemerintah.
Baca juga :
“Wajib lapor itu nanti cukup dengan menambahkan lowongan kerja ke website Kemenaker atau melalui sistem informasi yang tersedia. Hal ini untuk memverifikasi perusahaan, sehingga tidak sampai terjadi penipuan,” jelas Eka.
Sejauh ini sebenarnya sudah banyak database yang masuk, soal hubungan kemitraan dinas dengan perusahaan. Bahkan dari dinas juga akan membantu share loker itu. Sementar itu, Human Resource PT ABC Hospitality Group Yuniar Kristiyanti menjelaskan secara khusus dalam membagikan informasi lowongan kerja, pihaknya memaksimalkan beberapa media sosial seperti Instagram.
“Soal kebijakan baru kalau mau buka lowongan kerja harus lapor dulu ke pemerintah pusat melalui website, maka bisa jadi ada plus minusnya. Sebagai job seeker dan penyedia loker mungkin perlu waktu untuk pembiasaan itu,” kata Yuniar.
Sedangkan nilai plusnya, pemerintah dapat lebih mudah memfilter lowongan kerja palsu dan yang asli. (WL)
Editor : Intan Refa
Simak juga tema Idjen Talk lain :