NewsPemerintahan

Hari Pertama ASN WFH, Balai Kota Among Tani Lengang

Suasana MPP Among Warga Kota Batu seiring berlakunya WFH ASN. (Foto: Asrur Rodzi)
Suasana MPP Among Warga Kota Batu seiring berlakunya WFH ASN. (Foto: Asrur Rodzi)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Suasana di kompleks kantor pemerintah Balai Kota Among Tani tampak berbeda dari hari biasanya, Jumat (10/4/2026). Aktivitas yang biasanya padat kini terlihat lebih lengang. Seiring berlakunya skema Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk penghematan energi.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Nomor 800/611/35.79.132/2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Dalam aturan tersebut, pola kerja baru berupa pembagian 50 persen Work From Office (WFO) dan 50 persen WFH berlaku setiap hari Jumat.

Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh perangkat daerah. Instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kedaruratan tetap wajib bekerja penuh dari kantor. Seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD Kota Batu, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan.

Baca juga:

UB Akan Terapkan Kuliah Hybrid, Antisipasi Krisis Energi

Selain itu, pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator (Eselon III), serta Camat dan Lurah juga tetap menjalankan tugas secara langsung di kantor. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batu Abdul Rais, menjelaskan bahwa pembagian kerja di instansinya dilakukan secara merata.

“Pembagian personel kami rata. Ada yang bertugas di perpustakaan daerah, perpustakaan hutan kota, serta di kantor untuk administrasi dan kearsipan. Saat ini kami juga fokus pada digitalisasi arsip,” ujarnya.

Ia menambahkan, sistem kerja berlangsung secara bergantian setiap pekan. Termasuk untuk tugas-tugas yang bersifat digital.

“Yang WFH tetap bekerja. Misalnya untuk proses scanning digitalisasi arsip, itu tetap bisa dari rumah,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap dituntut responsif dan siap hadir ke kantor apabila dibutuhkan. Mereka juga wajib melakukan presensi secara mobile sebanyak tiga kali sehari serta melaporkan hasil kerja melalui platform e-kinerja.

Untuk mekanisme absensi, pihaknya saat ini masih menunggu penyesuaian teknis dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu.

Editor: Intan Refa

Asrur Rodzi

Jurnalis City Guide FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Batu, mencakup isu pemerintahan, pariwisata, peristiwa, dan perkembangan terkini di wilayah Kota Batu dan sekitarnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button