NewsPemerintahan

Gempur Rokok Ilegal Sobo Kampung ke Kromengan dan Wonosari

 Salah seorang pedagang menyimak penjelasan petugas bea cukai soal rokok ilegal dalam Sobo Kampung. (Foto : Intan Refa)
Salah seorang pedagang menyimak penjelasan petugas bea cukai soal rokok ilegal dalam Sobo Kampung. (Foto : Intan Refa)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang aktif memberikan sosialisasi gempur rokok ilegal dalam kegiatan Sobo Kampung. Hari ini, Rabu (31/7/2024) giliran petugas mendatangi pedagang di Kecamatan Kromengan dan Wonosari.

Salah satunya adalah Sucipto, pemilik toko di Desa Slorok Kecamatan Kromengan. Pria paruh baya itu menyimak dengan seksama penjelasan petugas soal ciri-ciri rokok ilegal beserta bahaya dan konsekuensi hukumnya.

“Pernah, ada yang menawari tapi saya tidak mau. Karena prinsip saya apa itu barang ilegal. Saya sendiri kan juga perokok,” kata Sucipto.

Di sisi lain, dia juga kerap mendapati konsumen yang mencari merk rokok tertentu yang dia tahu ilegal karena harganya kelewat murah. Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo mengatakan dua kecamatan ini terpantau aman dari peredaran rokok ilegal.

“Jika ketika sosialisasi ini, kita menemukan pedagang yang memiliki rokok ilegal, maka kami imbau untuk tidak dijual. Tapi toko itu akan menjadi target operasi penindakan selanjutnya jika masih tetap menjual rokok tanpa cukai,” kata Bowo.

Dia meyakini masih ada lapisan masyarakat yang belum memahami betul soal peredaran rokok ilegal ini. Maka, dia berharap Sobo Kampung dengan bantuan perangkat desa ini dapat mengedukasi warga secara lebih luas.

Pelaksana Pemeriksa dari Humas KPP Bea Cukai TMC Malang Fahmi Muzakki mengatakan program Sobo Kampung tahun ini memang menyasar toko-toko yang menjual rokok. Sebab, menurut rantai distribusi rokok ilegal, para pedagang toko ini yang paling rugi ketika kedapatan menjual rokok ilegal.

“Maka dari itu, edukasi ini terus dilaksanakan secara masif untuk mencegah masyarakat terjerat hukum akibat ketidaktahuan,” pungkasnya. (adv)

Reporter : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x