NewsPeristiwa dan Kriminal

Gegara Pingsan, Perubahan Status Tahanan Kota Valen Disoal

Valen (tengah) yang tampak sehat sebelum ke Lapas Wanita Malang (Foto : Istimewa)
Valen (tengah) yang tampak sehat sebelum ke Lapas Wanita Malang (Foto : Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Kasus pemalsuan tanda tangan berujung pengurasan dana sebesar Rp 500 juta dari rekening bos PT Hardlent Medika Husada, (alm) Hardi Soetanto pada tahun 2013, masuk babak baru. FM Valentina (63) atau Valen, mantan istri Hardi, DPO atas kasus tersebut berhasil ditangkap oleh Polda Jatim di RS Persada Kota Malang.

Sejak Selasa malam (12/9), Polda Jatim memeriksa Valen. Sampai akhirnya Kejari Kota Malang menjemputnya untuk masuk ke Lapas Wanita Kota Malang. Namun, saat hendak menuju ke lapas, dia mendadak pingsan.

Melihat kondisi itu, kuasa hukum meminta agar kliennya mendapatkan penangguhan penahanan. Kejari Kota Malang mengabulkan permintaan itu dan mengubah statusnya menjadi tahanan kota, pada Rabu (13/9). Alhasil, kuasa hukum (alm) Hardi Soetanto, Lardi MH melayangkan protes.

“Saat di RS Bhayangkara Polda Jatim, dia (Valen) telah dinyatakan sehat dan layak untuk tahap 2. Tapi, dia pingsan dan kejaksaan mengalihkan status tahanannya,” ucap Lardi, Minggu (17/09).

Lardi menjelaskan, saat itu Valen langsung menjalani perawatan ke RS Persada.

“Ini sudah tidak masuk akal. Harusnya, kejaksaan menunjuk dokter atau RS, bukan menerima rekomendasi dari tersangka,” jelasnya.

Padahal, melansir Ameg, mendiang Hardi Soetanto saat berkonflik dengan istrinya itu, juga dalam kondisi sakit dan tetap menjalani penahanan pada 10 tahun lalu.

Hardi Soetanto menjalani penahanan meski tengah sakit.

“Ketika klien kami menjalani pemeriksaan, tensinya itu sudah menyentuh angka 192/89. Untuk penahanannya, kami memang sudah mengajukan permohonan ke kejaksaan sebelumnya,” kata kuasa hukum Valen, Andry Ermawan.

Tidak hanya itu, pihaknya juga melampirkan surat keterangan bahwa Valen sedang menjalani perawatan di RS Persada. Plus surat pernyataan penjaminan dari anak-anak tersangka.

“Saya tegaskan, bahwa klien saya tetap menyandang status tahanan dan terhitung durasi penahanannya pada amar putusannya. Artinya, Valen ditahan sejak tanggal 14 September 2023,” pungkas Andry.

Reporter : Oky Novianton

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x