Gak Lapor Pajak? Rugi Dong
CITY GUIDE FM – Awal tahun sudah saatnya wajib pajak melaksanakan kewajibannya kepada pemerintah. Tidak lain tidak bukan adalah melaporkan dan membayar pajak. Dalam Idjen Talk yang bertajuk,”Gak Lapor Pajak? Rugi Dong“, Penyuluh Pajak Nurul Armylia menyampaikan, wajib pajak (WP) terdiri dari dua golongan, yaitu Orang Pribadi (OP) dan Badan.
Tentunya keduanya wajib lapor pajak tahunan dengan tenggat waktu selama 3 bulan, untuk wajib pajak pribadi. Mulai dari Januari sampai akhir Maret 2024. Sedangkan, pajak untuk badan batas pelaporan sampai bulan April 2024.
“Bagi orang-orang yang wajib lapor, itu sebagai laporan saja. Karena yang membayar khusus yang sudah memenuhi ketentuan, salah satunya syarat materiil,” kata Nurul.
Nurul menambahkan, wajib pajak bisa melakukan pelaporan, secara online melalui e-filling, atau offline melalui form yang disediakan. Sementara itu, kata Penyuluh Pajak Acob Achmadi, laporan pajak tahunan, form laporan tahunan untuk badan hanya satu saja.
Baca juga :
“Untuk saat ini e-form belum bisa akses di hp, jadi harus memindahkan file pdf-nya ke komputer,” kata Achmadi.
Sedangkan untuk perorangan ada 3 jenis. Pertama, 1770SS untuk WP orang pribadi berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun, sebagai karyawan. Lalu, 1770S untuk karyawan dari satu pemberi kerja, dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, dan 1770 bagi WP orang pribadi dengan penghasilan yang sumbernya banyak. (WL)
Editor : Intan Refa, Kornelia Midun
Simak juga tema Idjen Talk lain :