FSPMI Jatim Tuntut Kenaikan UMK Sebesar 15 Persen
CITY GUIDE FM, SURABAYA – Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur Nuruddin Hidayat mengatakan penetapan UMP Jatim sebesar 16,3 persen, tidak akan berpengaruh pada buruh. Sebab, kabupaten/kota di Jatim menggunakan UMK sebagai acuan.
Secara otomatis UMP tidak berlaku, karena hanya aktif sampai 10 hari sampai UMK ditetapkan pada 30 November 2023 mendatang. Namun, pihaknya menduga, gubernur Jawa Timur tidak menggunakan formulasi yang ada di PP No 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Dua tahun belakangan gubernur juga menetapkan angka ‘gelondongan’, bukan berdasarkan formulasi. Namun yang perlu kita kritisi dari kenaikan 6,13 persen ini, bahwa penetapan UMP 2024, gubernur mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inlfasi. Nilainya sangat kecil sekali,” paparnya kepada City Guide FM.
Baca juga :
Padahal, pihaknya berharap kenaikan upah 2024 juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan.
“Karena upah ini kan untuk dinikmati tahun depan bukan tahun ini,” lanjutnya.
Tapi di sisi lain, Nuruddin juga belum bisa memastikan seberapa besar kenaikan UMK di Jatim nanti. Seab dalam beberapa tahun terakhir, gubernur menetapkan upah tidak menggunakan formulasi. Melainkan menggunakan hak prerogatifnya menentukan nominal kenaikan upahnya.
“Karena praktiknya selama ini, meskipun bupati atau wali kota merekomendasikan angka yang lebih besar atau lebih rendah, gubernur punya kewenangan mengeluarkan angka sendiri,” kata Nuruddin.
Oleh sebab itu, pihaknya bersama seluruh serikat buruh merencanakan aksi demonstrasi untuk mengawal kenaikan UMK di kantor gubernur. Pihaknya menuntut agar UMK 2024 naik sebesar 15 persen, dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun ini dan tahun depan.
Editor : Intan Refa