Idjen TalkNews

Emang Boleh Beli Rumah Bebas Bayar Pajak?

Idjen Talk edisi 17 Oktober 2023
Idjen Talk edisi 17 Oktober 2023

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No 60 tahun 2023 pada pertengahan Juni lalu. Peraturan ini memungkinkan masyarakat beli rumah layak huni dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bebas pajak.

Dalam Idjen Talk bertajuk “Emang Boleh Beli Rumah Ga Bayar Pajak?”, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur III Siti Rahayu menjabarkan bahwa sesuai PMK No 60 itu, MBR adalah masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli karena penghasilannya terbatas. Meski berpenghasilan rendah, masyarakat juga berhak mendapatkan hunian yang layak.

“Jadi aturan ini membebaskan masyarakat, orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu dari pemungutan pajak pertambahan nilai atas rumah,” terang Siti Rahayu.

Ada beberapa kriteria rumah umum (rumah tinggal bukan ruko atau rukan) yang mendapatkan pembebasan pajak antara lain :

  1. Memiliki kode identitas rumah yang tersedia lewat aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera.
  2. Merupakan rumah pertama baik tempat tinggal, rusun, ruko, rukan dan jenis lainnya, yang digunakan sendiri oleh WNI MBR. Serta tidak memindahtangankan rumah itu selama 4 tahun sejak dimiliki.
  3. Luas bangunan minimal 21-36 meter persegi dan luas tanah minimal 60-200 meter persegi.
  4. Tidak melebihi harga jual tahun 2023 yakni sebesar Rp 162 juta. Sedangkan tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.

Ada pula rumah pekerja yang juga bebas pajak, kriterianya antara lain :

  1. Dibiayai oleh pemberi kerja yang memiliki NPWP menggunakan jasa perusahaan konstruksi, untuk karyawan sendiri (non-komersial)
  2. Rumah pertama karyawan yang masuk kategori MBR dan tidak memindahtangankan sejak 4 tahun kepemilikan.
  3. Luas bangunan minimal 21-36 meter persegi dan luas tanah minimal 60-200 meter persegi.
  4. Tidak melebihi batasan harga jual.

Selain itu ada pula syarat tambahan bagi MBR yakni menyampaikan SPT Tahunan 2 tahun terakhir dan menyampaikan SPT Masa PPN 3 masa terakhir. Serta tidak memiliki utang pajak.

Apa tujuan kebijakan ini?

Sementara itu, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jawa Timur III Acob Achmadi menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rumah. Tapi meski masyarakat dapat beli rumah bebas pajak, jika dalam rentang 4 tahun melanggar syarat ini, maka program ini akan gugur. Antara lain :

  • Tidak menggunakan rumah tinggal sesuai tujuan semula
  • Memindahtangankan rumah baik sebagian atau keseluruhan. Maka fasilitas PPN yang semula dibebaskan menjadi terutang dan wajib membayar pajak terutang tersebut.

Untuk itu, Acob berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau WA di 08113506220. (adv/WL)

Editor : Intan Refa

Simak tema Idjen Talk lain :

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x