Eks Cucian Mobil di Jalan Ki Ageng Gribig Dibongkar
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Pemerintah Kota Malang akhirnya melakukan pembongkaran pada bangunan eks cucian mobil yang berada di jalan Ki Ageng Gribig (depan Exit Tol Madyopuro), pada Rabu (20/12). Pembongkaran ini sesuai atas keputusan Pengadilan Negeri Malang yang terbit pada Jumat (8/12) lalu.
Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan urgensi pembongkaran ini untuk mengatasi kemacetan yang sering timbul di kawasan ini. Sebab area tersebut, menjadi bottle neck atau ruas jalan yang menyempit yang pada akhirnya menimbulkan kepadatan arus kendaraan.
“Selama ini kami berupaya menyelesaikan persoalan pembebasan lahan kepada ahli waris secara musyarawah mufakat. Namun, tampaknya hal tersebut tidak kunjung membuahkan hasil,” kata Erik.
Baca juga :
Kondisi ini yang menyebabkan, bangunan tersebut seakan menjorok ke arah jalan selama tujuh tahun lamanya. Padahal kebutuhan infrastruktur dan sarana prasarana semakin tinggi untuk bisa mengatasi kemacetan.
“Jika tidak segera kami lakukan penertiban, tingkat kecelakaan juga akan naik terus dari waktu ke waktu. Karena itulah Pemkot Malang menggunakan regulasi peraturan perundang-undangan, mengajukannya ke pengadilan soal mekanisme konsinyasi untuk pengadaan bangunan,” lanjutnya.
Erik mengklaim telah melewati seluruh proses hukum acara di pengadilan. Mulai dari penetapan pengadilan hingga uang konsinyasi. Atas pembongkaran tersebut, Pemkot Malang diwajibkan untuk membayar uang konsinyasi sebesar Rp 491 juta kepada ahli waris.
Reporter : Intan Refa