Idjen TalkNews

Efektivitas Pembatasan Medsos Pada Anak

Idjen Talk edisi 10 Maret 2026,”Efektivitas Pembatasan Medsos Pada Anak”

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara bertahap akan mulai menerapkan pembatasan aktivitas anak di media sosial (medsos). Tahap pertama, Komidigi akan menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Platform yang jadi sasaran adalah Youtube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live dan Roblox.

Menanggapi hal ini, Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Timur Isa Anshori memandang harus ada linieritas antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Khususnya dalam hal pengawasan, mulai dari pendampingan pihak sekolah, RT/RW dan kesiapan orang tua.

“Dinas pengampu di tiap daerah harus memiliki kewenangan terkait pemantauan dan pemberian sanksi. Agar kebijakan Komdigi bisa lebih termonitor dan realisasinya lebih efektif,” kata Isa.

Kata Isa, jika tidak ada pengawalan yang ketat, maka peraturan hanya sebatas peraturan saja. Perlu konsistensi pengawasan sampai di tingkat warga.

Kabid Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Dinas Kominfo Kota Malang Indhira Dwi Nanda menyebut Pemkot Malang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan pendidikan. Langkah ini sebagai respon mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan sosmed untuk anak.

“Dalam SE itu telah diatur batasan penggunaan ponsel untuk murid hingga guru. Serta ada penambahan rambu peringatan larangan penggunaan ponsel di ruang kelas, perpustakaan hingga kantin,” kata Nanda.

Sementara secara teknis, belum ada juknis yang mengatur pengawasan penggunaan sosmed, baik di tingkat sekolah hingga lingkup terkecil masyarakat. Nanda mengatakan pihaknya saat ini gencar melakukan sosialisasi literasi digital melalui forum anak dan sosialisasi pembatasan ponsel kepada wali murid.

Dosen Psikologi UMM Adhyatman Prabowo secara pribadi mendukung kebijakan Komdigi untuk membatasi penggunaan sosmed anak di bawah 16 tahun. Menurutnya, kebijakan itu bisa mendukung perkembangan anak sesuai dengan tahapannya.

“Untuk anak usia 3-4 tahun merupakan fase anak bermain dan berinteraksi di dunia nyata. Lalu memasuki usia 6-12 tahun, ini merupakan fase krusial anak membangun interaksi sosial dan membangun kelompok secara langsung,” kata Adhyatman.

Kemudian usia 15-16 tahun, anak mulai memasuki fase pencarian identitas diri. Fase ini jika terlalu banyak terpapar sosmed, perlahan akan mengganggu perkembangannya. Maka dalam hal ini, orang tua harus bijak dalam mendampingi anak dalam memanfaatkan media sosial. (YOLANDA OKTAVIANI)

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button