Duo Maling Asal Semarang Ini Gondol 20 PJU di Kota Batu

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Sebanyak 20 titik penerangan jalan umum (PJU) di Kota Batu menjadi sasaran pencurian hanya dalam waktu dua hari. Dalam konferensi pers, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengungkap pelaku pencurian itu ada dua orang asal Semarang.
“Mulai Minggu tanggal 4 Mei sampai Senin 5 Mei. Jadi dalam kurun waktu dua hari, yang bersangkutan beroperasi di Batu berhasil mencuri di 20 TKP,” ujar Andi, Kamis (22/5/2025).
Keduanya berinisial AI (34) yang berperan sebagai joki dan MR (47) sebagai eksekutor pencurian. Mereka akhirnya tertangkap di Semarang pada 9 Mei 2025.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berangkat jauh-jauh dari Semarang menuju Kota Batu. Mereka kemudian berkeliling di sejumlah wilayah seperti Oro-Oro Ombo, Ngaglik, Temas, Songgokerto, Sisir, dan Junrejo untuk menetapkan target pencurian.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 buah kontaktor, 10 buah timer switch, 56 unit miniature circuit breaker (MCB), kabel instalasi, dan perlengkapan lainnya. Jika ditotal barang bukti tersebut senilai Rp42 juta.
Rencananya, seluruh barang curian itu akan mereka bawa kembali ke Semarang untuk dijual di Pasar Loak. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 (4) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter : Asrur Rodzi
Editor : Intan Refa