DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – DPRD Kota Malang akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) terkait Penyelenggaraan Pesantren pada Kamis (4/7/2024). Ini merupakan ranperda inisiatif pertama DPRD Kota Malang pada akhir tahun 2019.
Saat itu, para anggota dewan yang baru saja menjabat menerima aspirasi dari para pengasuh pondok pesantren. Intinya, agar pengelolaan pondok pesantren memiliki regulasi yang jelas.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika mengatakan pengesahan ranperda ini, pihaknya memastikan pemerintah hadir dalam pengelolaan pendidikan formal dan non formal.
“Yang terpenting adalah keresahan beberapa pengasuh ponpes untuk bisa mengawasi dan mendeteksi radikalisme sejak dini,” kata Made.
Pihaknya juga mengklaim, ranperda ini akan dapat memunculkan lebih banyak lagi ponpes baru. Lantas, pondok pesantren yang telah ada saat ini akan didata terlebih dahulu. Sehingga semua masuk ke dalam database dan mendapatkan bantuan yang setara.
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan akan segera menindaklanjuti ranperda ini dengan merumuskan peraturan wali kota untuk memberikan petunjuk secara teknis. Mulai dari pengaturan kelembagaan pendidikan di pesantren, bantuan sarana dan prasarana, termasuk bentuk-bentuk bantuan.
“Selama ini bantuan pemerintah ke sejumlah pesantren di Kota Malang berbentuk dana hibah. Dengan turunnya perwali penyelenggaraan pesantren ini, nanti akan lebih fleksibel ke depannya dalam memberikan bantuan,” kata Wahyu.
Di samping juga, Pemkot Malang akan berusaha memfasilitasi penambahan lembaga pendidikan di pesantren sampai jenjang menengah atas yang setara dengan SMA umum. Sebelumnya, ranperda penyelenggaraan pesantren ini sempat tertunda karena pandemi COVID-19.
Baru pada tahun 2021, DPRD Kota Malang kembali mendalami isu ini. Sehingga pada tahun 2022, pansus penyelenggaraan pesantren akhirnya terbentuk.
Reporter : Intan Refa