NewsPemerintahan

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Ranperda, Parkir Salah Satunya

DPRD Kota Malang sahkan 3 ranperda. (Foto: Heri Prasetyo)
DPRD Kota Malang sahkan 3 ranperda. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – DPRD Kota Malang menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi. Tiga ranperda tersebut mencakup penyelenggaraan perparkiran, bangunan gedung, dan pemajuan kebudayaan.

Persetujuan diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhirnya. Juru bicara Fraksi NasDem/PSI Dito Arief menjelaskan sektor perparkiran masih menyisakan persoalan mendasar. Mulai dari maraknya titik parkir tidak resmi, potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga belum optimalnya pemanfaatan teknologi dalam sistem parkir.

Ia juga menyinggung fenomena di mana profesi juru parkir kerap menjadi pilihan pekerjaan utama masyarakat. Menurutnya, kondisi ini perlu direspons dengan kebijakan yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan.

“Penataan titik parkir harus secara menyeluruh. Termasuk penerapan sistem digital seperti e-parking dan pembayaran non-tunai. Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat dan juru parkir juga penting,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Selain itu, pihaknya mendorong adanya kejelasan regulasi terkait kerja sama dengan pihak ketiga, sistem bagi hasil, hingga pembukaan kanal pengaduan publik untuk meningkatkan pengawasan.

Lalu pada ranperda bangunan gedung, perhatian tertuju pada maraknya bangunan yang melanggar aturan. Seperti yang berdiri di atas sempadan sungai dan fasilitas umum. Dito meminta ada pendataan menyeluruh serta penegakan sanksi tegas bagi pelanggaran.

Regulasi ini harapannya mampu mendorong pembangunan melalui pemberian insentif bagi bangunan ramah lingkungan dan cagar budaya. Serta sebaliknya, memberikan disinsentif bagi yang melanggar ketentuan.

Kemudian dalam ranperda pemajuan kebudayaan, pihaknya menekankan pentingnya menjaga identitas budaya Kota Malang sebagai kota pendidikan dan tujuan urbanisasi. Pergeseran nilai di kalangan generasi muda menjadi salah satu tantangan.

Ia mendorong agar program pemajuan kebudayaan tidak bersifat seremonial semata, melainkan terintegrasi dalam kebijakan pendidikan dan pembangunan daerah, dengan dukungan anggaran yang memadai.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, pemerintah kota akan segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut.

“Perwali akan kami susun dan harmonisasikan dengan peraturan di atasnya. Termasuk dari pemerintah provinsi, agar implementasinya selaras,” kata Wahyu.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button