Idjen TalkNews
DPMPTSP Kota Malang Bakal Melakukan Pengetatan Peraturan Event Keramaian

Senin (7/11) Kabid Parsosbud DPMPTSP Kota Malang Bambang Nurmawan pada City Guide FM menyampaikan, penyelenggaraan event keramaian di Kota Malang memang diperbolehkan saat ini, tapi juga harus melihat kondisi Malang Raya yang masih berduka semenjak Tragedi Kanjuruhan.
Kata Bambang, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi penyelenggara, sebelum menyelenggarakan event keramaian, berkoordinasi dengan OPD terkait. salah satunya Dishub dan DLH kalau menyangkut taman. selain itu, juga harus ada koordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan event.
Menurut Bambang, nantinya bakal ada pengetatan aturan dari DPMPTSP terkait dengan penyelenggaraan event, untuk mengantisipasi pelanggaran. (AN)
SUMBER : CITY GUIDE FM