DPMPTSP Kota Malang Akan Cek Status Perizinan Warung Taburai

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang akan menelusuri status perizinan Warung Taburai. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Ekonomi, Pariwisata dan Sosial Budaya DPMPTSP Kota Malang Bambang Nurmawan mengatakan pihaknya belum bisa memastikan ada atau tidaknya izin usaha Warung Taburai sebelum proses verifikasi selesai.
“Masih kami survei bersama tim. Kami tidak bisa berspekulasi dulu karena saat dilacak di OSS (Online Single Submission) belum ditemukan. Takutnya atas nama lain, bisa saja terdaftar sebagai PT berbeda atau sistem franchise,” ujar Bambang, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, tidak adanya nama Warung Taburai di OSS belum tentu berarti usaha tersebut tidak berizin. Bisa jadi, perizinan terdaftar atas nama badan usaha lain atau induk perusahaan berbeda.
“Kami harus cross-check dulu ke lapangan. Takutnya kalau kami bilang tidak ada, ternyata izinnya ada tapi atas nama PT lain,” jelasnya.
Baca juga:
Warung Taburai Milik Praz Teguh di Kota Malang Diduga Belum Kantongi Izin?
Kata Bambang, dalam sistem perizinan, usaha restoran atau warung makan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Selain itu, terdapat dokumen pendukung lain seperti Sertifikat Laik Sehat (SLA) dan perizinan teknis lainnya yang dipenuhi secara bertahap.
Kewenangan penerbitan izin juga bergantung pada skala usaha. Untuk usaha kecil dan menengah dengan kapasitas di bawah 100 kursi atau meja, umumnya menjadi kewenangan pemerintah kota.
Sedangkan usaha menengah hingga besar yang memiliki lebih dari 100 meja menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau pusat.
“Kalau izinnya dari provinsi atau pusat, biasanya otomatis masuk dalam kategori modal tertentu. Tapi tetap harus kami cek kesesuaian operasionalnya di kota,” katanya.
Karena itu, pihaknya perlu memastikan apakah Warung Taburai masuk kategori usaha kecil yang menjadi kewenangan kota. Atau termasuk usaha skala lebih besar yang izinnya merupakan kewenangan pemerintah provinsi atau pusat.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Malang bersama Dinas Perhubungan Kota Malang menerima laporan warga terkait kemacetan di Jalan Bromo imbas kendaraan pengunjung yang memakan bahu jalan. Menurut Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Mustaqim Jaya saat itu, pihaknya mendapati tempat usaha itu belum mengantongi sejumlah izin.
Seperti izin usaha, reklame dan analisis dampak lalu lintas (andalalin). Menurut Mustaqim, dalam pengajuan izin rumah makan terdapat perhitungan jumlah kursi yang berpengaruh pada kewajiban penyediaan Satuan Ruang Parkir (SRP). Jumlah kursi harus sebanding dengan kapasitas lahan parkir.
Reporter: Heri Prasetyo
Editor: Intan Refa




