NewsPemerintahan

DJP Jatim III : 94 Persen Wajib Pajak Sudah Gunakan e-Filling

ilustrasi pekerja menghitung tagihan pajak dan iuran. (freepik.com/DrazenZigic)
ilustrasi pekerja menghitung tagihan pajak dan iuran. (freepik.com/DrazenZigic)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III mencatat angka yang signifikan dalam penggunaan layanan elektronik untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hingga 5 Mei 2025, sebanyak 760.978 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan dan 94,07 persen di antaranya menggunakan kanal e-Filing.

Menurut Plt Kepala Kanwil DJP Jatim III PM John L Hutagaol, masyarakat mulai terbiasa dengan digitalisasi layanan perpajakan.

“Angka tersebut menunjukkan keberhasilan transformasi digital layanan perpajakan. Sekaligus tingginya kesadaran wajib pajak terhadap kemudahan dan efisiensi
penggunaan e-Filing,” ujar John.

Secara lebih detai, Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan tetap menjadi kelompok terbanyak yang melaporkan SPT Tahunan sejumlah 642.469 pelapor. Jumlah ini tumbuh 1,85 persen dari tahun sebelumnya.

Di sisi lain, pelaporan menggunakan formulir SPT 1770 SS, tercatat mengalami penurunan sebesar 3,15 persen. Kata John, penurunan ini bukan mencerminkan tren negatif, melainkan berkurangnya jumlah wajib pajak yang memenuhi kriteria penggunaan formulir SPT 1770 SS.

Hal ini bisa terjadi karena beberapa wajib pajak sudah tidak lagi bekerja, memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), atau justru memiliki penghasilan di atas Rp60 juta. Sehingga tidak lagi menggunakan formulir tersebut.

Sementara itu, sebanyak 62.894 Wajib Pajak Orang Pribadi Nonkaryawan juga tercatat telah melaporkan SPT Tahunan. Angka ini tumbuh 1,37 persen dari periode yang sama pada tahun lalu.

Sedangkan pelapor Wajib Pajak Badan mencatat pertumbuhan tertinggi yakni sebesar 4,37 persen, dari 55.265 menjadi 57.682 pelapor.

“Kami terus terus mendorong pemanfaatan layanan elektronik untuk meningkatkan kepatuhan dan kenyamanan wajib pajak. Ke depannya, DJP akan terus memperkuat layanan perpajakan digital melalui Coretax. Serta akan memberikan edukasi kepada wajib pajak agar pelaporan pajak semakin mudah, cepat, dan akurat,” ujar John.

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button