Dispangtan Kota Malang Perketat Lalu Lintas Ternak

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Mendekati Hari Raya Idul Adha, lalu lintas ternak antar daerah terlihat mulai meningkat. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang Slamet Husnan Hariyadi menegaskan setiap hewan ternak keluar masuk Kota Malang wajib melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
Dokumen ini menjadi bukti bahwa hewan tersebut sehat dan telah mendapatkan vaksinasi PMK. Masyarakat bisa melihat tandanya lewat anting khusus di telinga ternak.
“Jika ditemukan hewan tanpa SKKH atau tanda vaksin, maka hewan tersebut tidak boleh dijual dan harus dikembalikan ke tempat asal,” tegas Husnan.
Pihaknya juga akan menempelkan label kesehatan pada setiap ternak yang diperiksa untuk memberi informasi kondisi hewan, apakah dalam keadaan sehat atau sakit. Pemeriksaan ini akan berlangsung mulai tanggal 2-4 Juni 2025, mendekati Idul Qurban.
Selain itu, Husnan juga memastikan seluruh ternak di Kota Malang nihil tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Menurutnya, capaian ini tak lepas dari program vaksinasi PMK sejak Januari lalu dan pengawasan ketat terhadap lalu lintas ternak.
Namun begitu, pihaknya tetap mengingatkan masyarakat untuk jeli terhadap ternak yang terindikasi tertular PMK.
Ciri-cirinya antara lain liur berlebihan, hidung terlalu basah, serta luka pada kuku kaki. Untuk itu, para pedagang dan peternak harus lebih cermat dalam memeriksa hewan untuk kurban.
Reporter : Heri Prasetyo
Editor : Intan Refa