Disnaker PMPTSP Kota Malang Akan Mediasi Soal Penahanan Ijazah

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Pasca kejadian penahanan ijazah yang terjadi di Surabaya terungkap, ternyata memicu karyawan di Kota Malang untuk turut bersuara atas nasib yang sama. Kepala Dinas Tenaga Kerja PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengonfirmasikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Kemarin baru kami terima surat dari pengacara perusahaan,” ujarnya, Rabu (30/4/25).
Dari versi perusahaan, penahanan ijazah ini dilakukan karena ada dugaan kehilangan barang milik customer.
“Versi pengusaha, ada barang customer yang hilang, sehingga ijazah dijadikan jaminan,” lanjutnya.
Persoalan muncul ketika karyawan yang ingin mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir, harus membayar denda hingga Rp5 juta untuk ‘menebus’ ijazah mereka.
“Ini memberatkan pekerja. Gajinya berapa, nebus ijazahnya harus jutaan?” imbuh Arif.
Dia menekankan alasan apapun tidak membenarkan perusahaan menahan ijazah karyawan karena bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan. Menghadapi kasus ini, pihaknya berjanji akan melakukan mediasi dua belah pihak. Serta memberikan sosialisasi pada perusahaan agar tidak lagi menerapkan praktik serupa.
“Kami akan panggil kedua belah pihak, baik pengusaha maupun pekerja, untuk menyelesaikan ini,” tegas Arif.
Dia juga mengimbau para pekerja yang mengalami perlakuan serupa untuk segera melapor agar segera mendapat tindakan sebelum semakin rumit.
Sebelumnya, seorang karyawan mengadu karena perusahaan tempatnya bekerja menahan ijazahnya. Ketika karyawan ingin mengambil kembali dokumen tersebut sebelum kontrak kerja selesai, ternyata ada biaya penalti yang mencapai jutaan rupiah.
Reporter : Heri Prasetyo
Editor : Intan Refa