Dirjen Pajak Jatim Lelang Aset Sitaan Senilai Rp 11 Miliar

CITY GUIDE FM, SIDOARJO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan lelang pada sejumlah aset hasil sitaan, pada Rabu (8/10/2025). Dalam “Pekan Lelang Serentak” dilakukan sejak 6 Oktober sampai 10 Oktober, berlangsung secara daring lewat situs https://lelang.go.id.
Sedikitnya ada 66 aset hasil eksekusi pajak dilelang dengan nilai limit sebesar Rp11, 2 miliar yang berasal dari 34 Kantor Pelayanan Pajak Pajak. Rinciannya, ada 17 aset senilai Rp7,5 miliar dari DJP Jatim I. Lalu ada 28 aset senilai Rp2,3 miliar dari DJP Jatim II dan 21 aset senilai Rp1,3 miliar dari DJP Jatim III.
Serta ada 3 aset non eksekusi pajak yang turut dilelang yang berasal dari Kanwil DJBC Jatim I dengan nilai Rp195 juta. Rupa aset lelang tersebut bermacam-macam. Ada mobil, truk, barang elektronik, logam mulia, perhiasan, tanah dan bangunan, sepeda, mesin dan lain-lain.
Kepala DJKN Jawa Timur Dudung Rudi Hendratna berharap ke-69 aset lelang ini dapat laku semua dengan harga tinggi. Sehingga akan menambah penerimaan negara dari sektor PKM Penagihan.
“Kegiatan lelang serentak ini bertujuan untuk optimalisasi penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara bisa tertagih dengan baik. Objek lelang kali ini adalah barang sitaan milik negara (BMN) karena penghapusan,” kata Dudung.
Penjualan barang sitaan ini merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif. Setelah sebelumnya, petugas menyampaikan Surat Teguran, Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Sebelum sampai pada penyitaan, petugas telah melaksanakan tindakan persuasif terlebih dahulu. Namun, Wajib Pajak tetap tidak kunjung melunasi utang pajaknya.
“Kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara. Tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat bahwa DJP memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap aset penunggak pajak,” Kepala Kanwil DJP Jatim II Kindy Rinaldy Syahrir.
Editor: Intan Refa