NewsPemerintahan

Dinas P3A Kabupaten Malang Kejar Predikat Nindya untuk KLA

Pemaparan materi soal Konvensi Hak Anak (KHA) oleh Fasilitator KLA Provinsi Jawa Timur Izzudin Faizal. (Foto: Intan Refa)
Pemaparan materi soal Konvensi Hak Anak (KHA) oleh Fasilitator KLA Provinsi Jawa Timur Izzudin Faizal. (Foto: Intan Refa)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Malang mulai bersiap menertibkan administrasi pada setiap program dan kegiatan seputar pemenuhan hak anak. Salah satu langkahnya adalah mengundang seluruh stakeholder, mulai dari OPD hingga lembaga masyarakat yang concern terhadap isu anak dalam rapat koordinasi Kabupaten Layak Anak (KLA), Rabu (15/10/2025).

Kabid Pemenuhan Hak dan Partisipasi Anak Dinas P3A Kabupaten Malang Sari Ratih mengatakan rapat ini merupakan upaya untuk menyatukan langkah. Agar Kabupaten Malang yang selama 8 tahun berpredikat Madya dapat naik kelas menjadi Nindya.

Apalagi saat ini ada perubahan dalam sistem penilaian KLA. Mulai dari periode penilaian yang semula satu tahun sekali, sekarang menjadi dua tahun sekali yaitu tahun 2026. Lalu, semula Kementerian PPA yang memberikan penilaian, sekarang berganti ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Maka kita harus bersama-sama, seperti kita menghadirkan narasumber dari Lingkar Tunas karena beliau fasilitator KLA dalam taraf penilaian. Kita hadirkan untuk memaparkan apa saja kekurangan kita,” kata Sari.

Secara garis besar berdasarkan pemaparan dari Fasilitator KLA Provinsi Jatim Izzudin Faizal, kelemahannya adalah pada sistem administrasi. Beberapa contohnya adalah tidak adanya tanda tangan kepala dinas dalam setiap kegiatan atau program sebagai validator.

“Contohnya soal validasi, misal ada puskesmas ramah anak. Maka ketika mereka memberikan laporan ke Dinas P3A harus divalidasi oleh pejabat terkait untuk validasi. Kalau tahun sebelumnya, kebanyakan mereka hanya mengirim file tanpa tanda tangan karena waktunya mepet,” lanjutnya.

Lalu, kurangnya peran Forum Anak, foto pendukung dan keterangan dokumentasi tidak terdeskripsikan dengan jelas. Ada juga soal regulasi yang belum ada turunan dari Perda Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak No 11 tahun 2013.

Turunan regulasi ini bisa berupa Perbup maupun surat edaran. Setidaknya, pemerintah daerah harus dapat memenuhi 5 klaster indikator KLA.

“Jadi masalahnya di administrasi tadi. Kan sayang banget kita sudah berupaya, berusaha, kegiatan sudah ada, tapi secara administrasi kita lemah. Makanya harapan saya di awal tahun sudah mulai kita cicil,” harapnya.

Oleh karenanya, pihaknya meminta seluruh stakeholder terkait agar kompak memenuhi kekurangan ini. Sehingga predikat Nindya dapat segera terkejar. (adv)

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button