Dewan Usulkan Bentuk UPT Parkir Buat Genjot Retribusi
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Komisi C DPRD Kota Malang mengusulkan pembentukan UPT Parkir untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sektor retribusi parkir. Anggota Komisi C Bayu Rekso Aji menjelaskan bahwa pendapatan retribusi parkir masih terlalu kecil, dibandingkan dengan potensinya di Kota Malang.
“Kita beberapa kali studi banding ke beberapa kota-kota besar. Menariknya ada semacam pembentukan UPT, yang kita lihat lebih lincah daripada di OPD,” kata Bayu.
Menurutnya, operasional dan penganggaran di dinas perhubungan yang harus menunggu APBD dan persetujuan dewan, kurang fleksibel. Sedangkan UPT bersifat lebih independen dan fleksibel. Karena mereka membiayai organisasinya sendiri yang bersumber dari pendapatan retribusi itu.
Baca juga :
Apalagi, peraturan daerah soal retribusi parkir masih belum mengatur prosentasi bagi hasil antara jukir dengan pemerintah kota. Imbasnya pendapatan parkir ini masih sangat jauh dari harapan.
“Waktu rapat badan anggaran, gubernur sudah menyetujui UPT Parkir ini tahun 2021. Kalau sudah berbentuk UPT, soal bagi hasil tidak perlu perda, hanya perlu peraturan wali kota,” lanjut politisi PKS itu.
Terhadap usulan ini, masih belum ada respon dari dinas perhubungan karena informasi UPT tersebut baru dia dapatkan saat pembahasan akhir APBD. Maka dari itu, pihaknya masih terus mempelajari konsep UPT ini yang berada di luar tubuh dinas perhubungan. Dengan kata lain, memiliki kewenangan sendiri.
Editor : Intan Refa