Dewan: Reklame di Koridor Kayutangan Heritage Langgar Perda

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Agak ironis memang ketika koridor Kayutangan Heritage yang konon bakal jadi percontohan nasional penataan kampung, malah tampak ‘kurang rapi’ dengan munculnya papan reklame. Mereka berderet-deret di sepanjang Jalan Basuki Rahmat yang seolah menutupi unsur warisan budaya kolonial Belanda ini.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi memandang banyaknya papan reklame tersebut melanggar aturan secara terang-terangan.
“Pemasangan billboard di sana sangat mengganggu. Ada yang melintang di JPO, itu jelas dilarang. Tapi tetap dibiarkan,” ujar Arief.
Ada juga billboard yang terpasang terlalu dekat hingga menyerupai bando, seperti di Jalan Jaksa Agung Suprapto. Menurutnya, pelanggaran tersebut mustahil terjadi bila pengawasan berjalan normal.
“Billboard tidak boleh dipasang saling berdekatan. Faktanya ada dua yang ujungnya hampir menyatu. Ini bukan kesalahan teknis, tapi pembiaran,” tegasnya.
Arief menilai keberadaan reklame tersebut telah menghilangkan nilai estetika Kayutangan sebagai kawasan wisata kota. Padahal, jika ditata dengan baik, fasilitas publik seperti JPO justru bisa menjadi daya tarik wisata.
“Estetika hilang total. Padahal JPO bisa diperbaiki dan dijadikan spot foto. Pemandangannya bagus, latarnya gereja. Tapi sekarang tertutup billboard,” katanya.
Persoalan reklame di Kayutangan sebenarnya sudah lama dikomunikasikan kepada dinas terkait. Namun hingga kini belum terlihat langkah penertiban yang nyata.
“Januari ini akan kami dorong lebih keras,” ujarnya.
Ia juga mengkritik buruknya koordinasi antarinstansi. Bahkan, Arief menemukan adanya reklame yang masuk hingga area taman kota yang seharusnya steril dari iklan.
“Ini menunjukkan tidak ada pengawasan yang jelas. Seolah-olah masing-masing instansi lepas tangan,” kata dia.
Arief turut menyinggung fenomena no viral no justice. Menurutnya, pemerintah kerap baru bergerak ketika tekanan publik membesar, dan abai terhadap peringatan formal berbasis hukum.
“Kalau tidak viral, tidak ada tindakan. Padahal kami bicara berdasar hukum dan perda. Ini ironi dalam tata kelola kota,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan bahwa kawasan koridor kayutangan masih diperbolehkan untuk pemasangan billboard reklame.
“Dalam Perda RTRW dan Perda RDTR, koridor Kayutangan belum seluruhnya masuk kawasan cagar budaya. Sehingga reklame masih diperbolehkan,” katanya.
Meski demikian, Arif mengklaim ruang pemasangan reklame di kawasan tersebut sudah sangat terbatas dan kecil kemungkinan bertambah. Ia juga memastikan sebagian besar billboard telah mengantongi izin, meski beberapa masih menunggu kelengkapan administrasi.
Lalu, soal bilboard reklame di Jalan Jaksa Agung Suprapto, izin reklame yang terbit tidak berbentuk bando. Tapi ia mengakui, ada beberapa billboard yang merupakan peninggalan lama saat bando masih diperbolehkan.
“Dulu memang bando jalan masih ada, sekarang sudah tidak diperbolehkan. Yang bersangkutan kami minta menyesuaikan dengan izin yang sudah kami keluarkan,” ujar Arif.
Reporter: Heri Prasetyo
Editor: Intan Refa




