Data Statistik Sektoral Ditargetkan Capai 100 Persen Tahun Ini
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Berdasarkan Perpres No 39 Tahun 2019, seluruh kabupaten, kota dan provinsi harus memiliki Satu Data Indonesia yang terintegrasi. Ada tiga jenis statistik yaitu statistik dasar yang merupakan wewenang BPS. Lalu data statistik sektoral daerah yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
Serta statistik khusus yang mengandung informasi soal agama, aliran kepercayaan dan sebagainya. Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan mengaku jarang sekali mendapati daerah yang mempublish data statistik sektoral tiap instansi.
“Misal saya ingin paparan dokumen perencanaan berbasis yang sumber datanya dari statistik sektoral Kota Malang. Nah itu saya jarang sekali melihatnya. Yang ada justru data BPS dan itu dipakai oleh Bappenas, kementerian, provinsi dan kita sendiri,” kata Iwan.
Padahal, data statistik ini sangat penting untuk penyusunan dokumen perencanaan, program, kegiatan dan pembangunan. Sampai saat ini, OPD yang mempublish data statistik sektoral ini baru 48 persen.
“Maka kami berkomitmen adalah bagaimana OPD yang belum, 52 persen ini berkomitmen menjadi produsen data,” imbuh Direktur Perencanaan Informasi Pengembangan Daerah Kemendagri ini.
Iwan mencontohkan, misalnya Dinas PUPRPKP mempublish data ruas jalan di Kota Malang yang berstatus rusak berat, ringan dan sedang. Dari hasil pemetaan, sepanjang 10 km jalan mengalami kerusakan. Maka di data statistik tersebut akan menunjukkan berapa banyak yang rusak ringan hingga berat.
“Misal di 2025 data rusak berat ada 2 km, maka di tahun itu dianggarkan perbaikan sepanjang 1 km. Lalu tahun depan perbaikan 1 km lagi. Sehingga tahun 2027 tidak ada jalan rusak. Itulah pentingnya data statistik sektoral terkait kebutuhan OPD menyusun program,” lanjutnya.
Pihaknya menargetkan seluruh OPD di Kota Malang telah menyusun data statistik sektoral ini 100 persen sampai akhir tahun ini. Dalam hal ini Bappeda Kota Malang juga dapat menggunakannya sebagai dokumen perencanaan. (srv)
Reporter : Intan Refa