KesehatanNews

Daftar Terbaru Operasi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan (foto: Kompas.com)
BPJS Kesehatan (foto: Kompas.com)

CITY GUIDE FM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program pemerintah untuk memberikan berbagai jaminan kesehatan yang terjangkau oleh seluruh masyarakat. Pada saat ini, ada beberapa layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, salah satunya adalah operasi.

Daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan Menurut PMK No 28 Tahun 2014

  • Operasi amandel
  • Operasi bedah empedu
  • Operasi bedah mulut
  • Operasi bedah vaskuler
  • Operasi caesar
  • Operasi hernia
  • Operasi kanker
  • Operasi katarak
  • Operasi kelenjar getah bening
  • Operasi kista
  • Operasi mata
  • Operasi miom
  • Operasi odontektomi
  • Operasi pencabutan pen
  • Operasi pengganti sendi lutut
  • Operasi timektomi
  • Operasi tumor
  • Operasi usus buntu
  • Operasi saraf terjepit

Baca juga :

Hampir mirip dengan asuransi, pemilik BPJS juga memiliki kewajiban untuk membayar iurannya tiap bulan. Selama status kepemilikan aktif, pemilik dapat memperoleh pelayanan kesehatan gratis di faskes. Baik di klinik, puskesmas ataupun ke rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Syarat mendapatkan tanggungan BPJS untuk tindakan operasi adalah pasien harus berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Kemudian jika perlu tindakan operasi, pasien akan memperoleh surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan.

Selain itu, pasien harus menyiapkan tiga syarat untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yang pertama yaitu Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kedua harus mempersiapkan surat rujukan dari Puskesmas atau Faskes tingkat pertama dan yang terakhir yaitu kartu pasien dari rumah sakit.

Penulis : Dilla Dyneta Dwicahyani

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x