CITY GUIDE FM – Ada beberapa ketentuan tentang jenis penyakit dan pelayanan kesehatan yang bisa dan tidak bisa ditanggung oleh BPJS. Meskipun ini merupakan pelayanan dari pemerintah untuk masyarakat di sektor kesehatan. Berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS tidak menanggung beberapa jenis penyakit dan pelayanan kesehatan ini :
Baca juga :
5 Makanan Penurun Hipertensi Ini, Mana Favoritmu?
- Wabah atau kejadian luar biasa, contohnya COVID-19.
- Cidera karena kesengajaan menyakiti diri sendiri, seperti percobaan bunuh diri.
- Penyakit yang timbul akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Penyakit atau cidera akibat kejadian yang tidak terduga, seperti tawuran.
- Penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang masuk dalam program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan dan kekerasan seksual.
- Pemerataan gigi, seperti behel.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Pengobatan atau tindakan medis yang bersifat eksperimen.
- Alat kontrasepsi
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Pelayanan kesehatan yang berada di luar negeri.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Penyakit atau cidera akibat kecelakaan lalu lintas dan termasuk dalam program jaminan kecelakaan lalu lintas yang termasuk dalam program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan asuransi lain.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.
Itulah daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Alangkah baiknya jika anda mencermati daftar tersebut sebelum mendapatkan layanan kesehatan.
Penulis : Alifia Nur Syafida (magang)
Editor : Intan Refa