News

Ciptakan rasa aman warga, Pemkot Malang lakukan razia penegakan Perda

Dok.istimewa

Razia dalam rangka penegakan Perda Kota Malang, dilakukan mulai Kamis malam (21/07), sampai Jumat dini hari (22/07). Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri dan Badan Pendapatan Daerah, melakukan pemeriksaan dan penertiban, pada beberapa lapak usaha.

Razia penegakan Perda ini, di mulai dari sepanjang Jalan Basuki Rahmat, atau kawasan Kayutangan. Beberapa lapak usaha seperti café, menjadi sasaran razia. Petugas gabungan, melakukan pemeriksaan, mulai dari izin, sampai operasional. Hasilnya, 4 pengelola café di kawasan Kayutangan, mendapatkan sanksi, akibat melakukan pelanggaran Perda. Menurut Heru Mulyono-Kepala Satpol PP Kota Malang, pengelola café tersebut, terindikasi tidak menyetor pajak penjualan, dan meletakkan meja kursi, di pedestrian (trotoar). Sanksinya dengan menyita meja kursi. Selain itu, tukan parkir yang memakai trotoar sebagai lahan parkir, juga mendapat sanksi. Beberapa toko sepanjang Kayutangan, juga di periksa oleh petugas gabungan. Sasaranya, penjualan miras tanpa ijin.

Razia di lanjutkan ke wilayah Sawojajar, dimana yang menjadi sasaran adalah Guest House dan Penginapan. Ini sebagai respon, atas laporan warga, adanya indikasi tempat tersebut digunakan untuk prostitusi. Dan hasilnya, di salah satu penginapan, petugas gabungan mengamankan 8 pasangan bukan suami istri. Termasuk yang mengaku menggunakan jasa pijat. Semua pasangan, di data, dan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). (adm)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x