Cinta Ditolak Teror Bertindak, Seorang Mahasiswa Dijerat UU ITE
CITY GUIDE FM, MALANG – Seorang mahasiswa yang berdomisili di Kecamatan Blimbing terpaksa mendekam di penjara, gegara sakit hati cintanya ditolak. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Malang pada Senin (30/1) kemarin, terungkap kronologi kejadiannya.
Bermula saat terdakwa Valcheinzsko Keanu Nanlohy ingin mengajak pujaan hatinya, Irene Debra Oktavia, untuk keluar berjalan-jalan. Bukan sekali dua kali, tapi Keanu memang sering mengajak Irene untuk keluar bersama. Namun sayangnya, kapanpun Keanu mengajaknya keluar, Irene selalu menolaknya.
“Karena penolakan ini membuat terdakwa merasa sakit hati dan mulai hari Jumat (9/9/2022) terdakwa terus menerus menghubungi Irene dan memberikan pesan berupa ancaman,” terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu Edi Sutomo.
Dan, pesan ancaman ini terus berlangsung hingga Minggu (11/9/2022) yang membuat korban Irene merasa ketakutan. Majelis Hakim Pengadilan Malang yang diketuai oleh Yuli Atmaningsih menyatakan terdakwa Keanu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Sebagaimana diatur dalam pasal 45B Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan pasal 406 ayat 1 KUHP. Sehingga terdakwa Valcheinzsko Keanu Nanlohy dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun. Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan akan pikir-pikir dulu dalam waktu 7 hari untuk menentukan sikap. (ref)