Cegah Perdagangan Orang, Polresta Malang Lantik Satgas TPPO
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Wakapolresta Malang Kota AKPB Apip Ginanjar melantik 120 Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (14/6). AKBP Apip mengatakan ini adalah tindak lanjut instruksi Presiden RI Joko Widodo, terkait penanganan serta antisipasi tindak pidana perdagangan orang.
Dalam momen tersebut, dia memberikan sejumlah arahan ke para personel bahwa perdagangan manusia menjelma menjadi perbudakan modern. Hal ini tentu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Satgas TPPO yang berjumlah 120 personel kami resmi kukuhkan. Ini tentu merupakan wujud dari tekad dan keseriusan jajaran Polresta Malang Kota untuk mengkampanyekan perang terhadap tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.
Namun, mayoritas korban perdagangan orang cenderung memilih untuk tidak melaporkan tindak kejahatan tersebut. Karena mereka menganggap diri mereka sendiri bukanlah korban.
Baca juga :
“Mereka juga cenderung tidak memahami bantuan yang tersedia. Selain itu ketakutannya ialah cerita yang mereka alami tersebut dapat tersebar,” jelasnya.
Selain mendeteksi tindak kejahatan tersebut dan peningkatan kesadaran, juga fokus kepada sasaran kelompok yang rentan dan beresiko. Laki-laki, perempuan bahkan yang masih berusia anak-anak rentan untuk masuk kedalam korban perdagangan manusia.
“Hal tersebut terjadi dengan tujuan eksploitasi tenaga kerja, eksploitasi seksual, eksploitasi sebagai pengemis dan juga pelaku kriminal yang dipaksakan demi meraup keuntungan,” pungkasnya.
Anggota Satgas TPPO di setiap satuan wilayah jajaran Polda Jawa Timur ditekankan untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU NO. 21 tahun 2007. Undang-undang tersebut berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Reporter : Oky Novianton
Editor : Intan Refa