NewsPeristiwa dan Kriminal

Bongkar 11 Kasus Narkoba di Kabupaten Malang, 13 Orang Dibui

Konferensi pers ungkap kasus narkoba Polres Malang. (Foto: Istimewa)
Konferensi pers ungkap kasus narkoba Polres Malang. (Foto: Istimewa)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang baru saja mengungkap 11 kasus peredaran narkoba pada periode 14 Juli-15 Agustus 2025. Dari operasi tersebut, polisi menangani 12 laporan dan menetapkan 13 orang tersangka.

Rinciannya, dari Desa Kedungpedaringan Kepanjen ada 33 pocket sabu 22,26 gram. Kemudian Dampit 5 pocket 5,98 gram sabu, Kebobang Wonosari 20,41 gram sabu, Mendalan 30,21 gram, Sumbermanjing 13,8 gram.

Lalu dari Pojok Dampit polisi mendapati ganja 4 batang dan biji ganja 3,47 gram, kemudian Pakis 4,85 gram sabu plus uang Rp30,5 juta beserta pil doubel L, Tumpang 28,31 gram sabu, Wajak 63,99 gram sabu, Tajinan 49,68 gram sabu, Wagir 12,33 gram sabu dan 173,14 gram ganja kering.

Menurut Kasatnarkoba Polres Malang, Iptu Richy Hermawan, para tersangka ini memiliki peran sebagai pengedar yang menggunakan sistem ranjau. Yaitu menaruh barang di lokasi tertentu sesuai kesepakatan dengan pembeli, dan menghindari pertemuan langsung.

Total barang bukti tersebut mencapai 252,6 gram sabu, 31 batang ganja, 3,47 gram biji ganja, ganja kering 173,14 gram dan pil LL 31,521 butir. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp31,5 juta dan kendaraan bermotor yang digunakan pelaku.

“Jika seluruh barang bukti ini berhasil beredar, kemungkinan bisa merusak lebih dari 16 ribu jiwa,” ujar Iptu Richy, Rabu (20/8/2025).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 111 dan 114. Ancaman hukumannya mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Reporter: Heri Prasetyo

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button