BNNP Jatim Geledah Lagi Rumah Pengedar Ganja di Malang

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) kembali menggeledah rumah milik terduga pengedar ganja berinisial SF (33) di Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Penggeledahan ini menyusul penangkapannya pada 5 Juni 2025 lalu.
“Kami mengamankan ganja 6,3 kg. Dari hasil penyidikan, sasaran utama dari jaringan ini adalah mahasiswa di Malang Raya,” ujarnya, Senin (23/6/25).
Meski begitu, dalam penggeledahan kali ini petugas mendapati temuan baru. Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Awang Joko Rumitro menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi BNNP Sumatera Barat, terkait pengiriman ganja dari Padang menuju Kota Batu via jasa ekspedisi.
“Kami imbau adik-adik mahasiswa untuk lebih waspada. Jangan sampai terjebak dalam pergaulan yang berisiko,” tegasnya.
Sebab, kata Awang penyalahgunaan ganja di Malang Raya tergolong mengkhawatirkan, lebih tinggi dibanding sabu. Sepanjang 2024, tercatat 262 kilogram ganja beredar di Jawa Timur. Sedangkan hingga pertengahan 2025 ini, pihaknya menemukan sekitar 18 kilogram ganja.
Sementara itu, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Mohamad Dafi Bastomi menambahkan bahwa SF menggunakan modus pengiriman terselubung lewat ekspedisi. Pengedarannya pun dengan teknik tempel dan komunikasi melalui Instagram, Telegram, hingga game online.
“Tersangka SF diduga bekerja sama dengan narapidana berinisial ND, yang saat ini masih mendekam di Lapas Madiun,” jelas Dafi.
Melihat penggeledahan ini, tetangga SF bernama Wastarim (65) menyebut terduga pelaku sebagai sosok yang tertutup.
“Mboten nate srawung (tidak pernah kelihatan akrab sama warga),” ujarnya.
Saat ini, SF telah berada di Polda Jatim. Sementara BNNP mengembangkan penyelidikan dan membuka kemungkinan adanya jaringan lain serta lokasi penyimpanan narkotika tambahan di Malang Raya.
Pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Reporter : Heri Prasetyo
Editor : Intan Refa