News

Berkas 5 Tersangka Kanjuruhan Dinyatakan Lengkap Oleh Kejati Jatim

Sumber : Dok Istimewa

CITY GUIDE FM, SURABAYA – Berkas lima tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Namun, hanya 1 berkas tersangka lain yang masih belum lengkap.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, Rabu (21/12/22). Ia mengatakan, berkas lima tersangka dinyatakan lengkap per Selasa (20/12) kemarin sore.

“Bahwa pada hari Selasa, sekira 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan lengkap dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Ia menyebut ada 5 berkas yang lengkap seperti Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sedangkan berkas tersangka Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita harus dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.

“Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tuturnya.

Kepada reporter City Guide FM, Fathur menyebut berkas lima tersangka ini bakal dilimpahkan tahap II untuk segera disidangkan. “Infonya hari ini (dilimpahkan tahap II) pastinya konfirmasi ke penyidik,” tambahnya.

Sebelumnya, alur berkas ini memakan waktu dua bulan, sebelum dinyatakan lengkap. Polisi pertama kali melimpahkan ke Kejati Jatim pada 25 Oktober 2022.

Tapi jaksa menyatakan berkas itu tidak lengkap (P19) dan dikembalikan lagi ke Polda Jatim pada 7 November 2022.

Polisi lalu memperbaiki berkas itu dan menyerahkan lagi ke Kejati Jatim pada 21 November 2022. Tapi pada 1 Desember 2022 berkas itu dikembalikan dan dinyatakan belum lengkap.

Terakhir polisi menyerahkan lagi berkas yang sudah mereka perbaiki ke Kejati Jatim 13 Desember 2022, sebelum akhirnya dinyatakan lengkap.

Terdapat enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. (rep/ok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x