Belum Kapok, Residivis Maling Rumah Dibekuk Polisi Lagi

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – SI (46) warga Mergosono, Kedungkandang lagi-lagi harus kembali berurusan dengan polisi. Rupanya, maling kambuhan ini kembali membobol rumah di empat lokasi berbeda. Antara lain di Kelurahan Dinoyo, Kedungkandang, Perum Karanglo Indah dan Pondok Blimbing Indah.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Soleh mengungkapkan pelaku merupakan residivis kambuhan yang baru bebas dari penjara pada Oktober 2024. Setelah sebelumnya dia mendekam selama satu tahun.
Setelah keluar penjara, kebiasaannya kambuh lagi dengan menyatroni rumah kosong di dua tempat dalam waktu tiga bulan terakhir. Pada Minggu (8/12/2024), dia membobol rumah di Perum Karanglo Indah, Blimbing.
Lalu, Senin (17/2/2025), SI mengulangi aksinya lagi di Perumahan Pondok Blimbing Indah, Blimbing.
“Modusnya selalu sama memilih rumah kosong dengan keamanan minim, memanjat pagar dan membobol pintu atau jendela menggunakan linggis untuk mengambil barang berharga. Terutama perhiasan emas,” ujarnya.
Identitas pelaku terungkap berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Polisi dari Unit Reskrim Polsek Blimbing kemudian menangkapnya pada Sabtu (8/3/2025) pukul 17.00 WIB, saat dia sedang nongkrong di sekitar Jalan Sulfat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa perhiasan emas, linggis, motor Honda Beat hitam (S-3049-HI), pakaian, dan helm. Kepada polisi, SI mengaku menggunakan uang hasil curian itu untuk mabuk dan bersenang-senang di tempat hiburan malam.
Tentu saja, SI dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo. 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Reporter : Heri Prasetyo
Editor : Intan Refa