Beli Gas Melon Pakai KTP, Dinilai Sulitkan Masyarakat
CITY GUIDE FM, BATU – Rencana pemerintah mewajibkan konsumen menggunakan KTP saat membeli gas LPG 3 kg menuai tanggapan beragam dari masyarakat, salah satunya adalah agen LPG. Salah satu agen LPG yang ada di Kelurahan Sisir mengatakan sudah mendengar rencana itu. Namun pihaknya belum berani berkomentar dan menunggu hasil dari uji coba yang saat ini dilakukan di 5 kecamatan di 5 kota itu.
Sementara itu, pemilik agen LPG di Jalan Samadi, Desa Pesanggrahan, sebut saja Cokro menyatakan keberatan dengan aturan pemerintah yang baru ini. Dia menganggap aturan pemerintah saat ini kurang diperhitungkan secara matang.
“Di depan saya (agen) itu pangkalan, di sebelah saya ini toko. Itu tidak satupun yang beli di pangkalan. Konsumen lebih memilih beli di toko, padahal harganya lebih mahal dari pangkalan. Padahal pangkalan juga melayani eceran, itu satu hari 5 aja belum tentu laku. Padahal dia ada satu hari ada 150-200. Jadi kalau pemerintah membuat aturan beli harus pakai KTP, harus beli di pangkalan, itu menyusahkan rakyat,” jelasnya di sela-sela mengawasi loading gas LPG dari truk.
Cokro juga mengatakan jika aturan ini ditetapkan maka dikhawatirkan akan berpotensi mematikan usaha warung kelontong. Karena, berkat keberadaan warung-warung kecil tersebut, penyaluran LPG 3 kg bisa menjangkau pelosok.
Sementara pangkalan LPG umumnya berada di kota yang kurang bisa dijangkau dan jumlahnya tidak sebanyak warung. Otomatis, masyarakat akan mengeluarkan biaya lebih untuk mendapatkan LPG di pangkalan seperti biaya transportasi, jika aturan ini diterapkan.
Sebelumnya, saat ini pemerintah tengah melakukan uji coba penerapan jual beli gas LPG menggunakan KTP di 5 kecamatan di 5 kota. Hal ini dilakukan agar distribusi gas LPG bisa lebih tepat sasaran karena NIK masyarakat akan terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE). (ref)