NewsPeristiwa dan Kriminal

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 176 Ribu Rokok Ilegal

Rokok ilegal yang disita Bea Cukai (Foto : KPP BC TMC Malang)
Rokok ilegal yang disita Bea Cukai (Foto : KPP BC TMC Malang)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPP BC TMC) Malang kembali menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal. Pada Jumat (12/9) yang lalu petugas Bea Cukai Malang mendapat informasi terkait adanya pengiriman rokok tanpa cukai melalui jasa ekspedisi.

Menerima info tersebut petugas langsung melakukan pemeriksaan ke jasa ekspedisi di Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Klojen. Dari hasil pemeriksaan secara keseluruhan, terdapat 2 koli atau 2.510 bungkus rokok sigaret kretek tangan (SKT), bermerk “23A”.

“Setelah pemeriksaan mendalam, petugas juga menemukan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk. Semuanya tanpa pita cukai sebanyak 5 koli, atau 7.330 bungkus,” kata Kepala KPP BC TMC Malang Gunawan Tri Wibowo.

Baca juga :

Dia mengatakan rencananya, seluruh rokok tanpa pita cukai tersebut akan dikirimkan menuju ke Jawa Barat melalui jasa ekspedisi lewat kereta api. Maka dari itu, petugas menyita seluruh barang bukti sebanyak 9.840 bungkus rokok itu atau 176.720 batang rokok.

“Perkiraan nilai barang sebesar Rp 202 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 101 juta,” pungkas Gunawan.

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x