Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kota Batu Amankan BKC Ilegal Senilai Rp143 Juta

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Bea Cukai Malang mengamankan barang kena cukai (BKC) berupa 94.284 batang rokok ilegal serta 18 liter minuman keras illegal sepanjang tahun berjalan 2025 melalui rangkaian operasi selama semester kedua tahun ini. Jumlah temuan rokok ilegal tahun ini meningkat dari tahun 2024 yang mencatat 27.476 batang.
Meski demikian, angka tersebut masih jauh lebih rendah dari tahun 2023 yang mencapai 798.600 batang.
Kasi Penyuluhan, Pelayanan, dan Informasi KPP Bea Cukai Tipe Madya Malang Pitoyo Pribadi menjelaskan bahwa hasil sitaan merupakan akumulasi dari operasi gabungan bersama Satpol PP Kota Batu, kejaksaan, dan kepolisian.
“Operasi bersama yang kami lakukan berhasil menyita barang bukti yang saat ini dapat Bapak Ibu lihat,” jelas Pitoyo.
Ia menambahkan sepanjang lima kasus yang ditangani Bea Cukai Malang, nilai barang hasil penindakan mencapai Rp143 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp73 juta. Para pelaku akan dijerat UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Ultimum remedium berupa denda bisa sangat memberatkan. Tidak hanya dua kali nilai cukai, tetapi dapat mencapai sepuluh kali lipat sehingga diharapkan dapat memberi efek jera,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Batu Fariz Pasharella menambahkan bahwa selain operasi gabungan, pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi mengenai peredaran rokok ilegal, terutama di tingkat RT dan RW.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat Kota Batu yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti sosialisasi. Serta memberikan informasi mengenai pedagang yang menjual rokok ilegal maupun barang-barang kena cukai ilegal,” tutupnya.
Reporter: Asrur Rodzi
Editor: Intan Refa




