NewsPeristiwa dan Kriminal

Bea Cukai Malang Amankan 4 Ribu Bungkus Rokok Tanpa Cukai

Petugas memeriksa puluhan paket berisi rokok tanpa cukai di sebuah jasa pengiriman. (Foto : Istimewa)
Petugas memeriksa puluhan paket berisi rokok tanpa cukai di sebuah jasa pengiriman. (Foto : Istimewa)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Selama menjalankan patroli rutin pada Selasa (27/8/2024), petugas gabungan menyisir rute dan jasa ekspedisi yang kerap jadi sasaran peredaran rokok tanpa cukai. Tepatnya di sebuah jasa ekspedisi Jalan Panglima Sudirman, Kepanjen, petugas berhasil mendapati ada upaya pengiriman rokok ilegal.

Saat memeriksa, petugas menghitung ada sekitar 3.602 bungkus rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tak bercukai. Jumlah tersebut setara dengan 71.712 batang rokok. Tidak berhenti sampai di situ, petugas melanjutkan patroli ke Desa Kedok, Kecamatan Turen.

Puluhan paket yang berada di jasa pengiriman di Kepanjen, Kabupaten Malang

“Hasilnya petugas berhasil mengamankan 709 bungkus rokok ilegal,” kata Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo.

Dari hasil pemeriksaan, ratusan rokok itu berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Secara keseluruhan jumlah rokok tak bercukai yang berhasil diamankan petugas adalah 4.311 bungkus atau setara dengan 85.812 batang.

Selanjutnya, petugas membawa barang bukti tersebut ke kantor Bea Cukai Malang untuk pendalaman ke mana tujuan pengiriman paket rokok ilegal itu. Gunawan memperkirakan nilai total barang bukti itu sebesar Rp 64 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp 118 juta.

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x