Idjen TalkNews

Bayar Parkir Non Tunai Tekan Kebocoran Retribusi, Benarkah?

Idjen Talk edisi 5 Agustus 2024,"Bayar Parkir Non Tunai Tekan Kebocoran Retribusi, Benarkah?"
Idjen Talk edisi 5 Agustus 2024,”Bayar Parkir Non Tunai Tekan Kebocoran Retribusi, Benarkah?”

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan ada 971 titik parkir di Kota Malang. Akan tetapi, fasilitas QRIS baru ada di 51 titik untuk uji coba.

“Uji coba ini akan kita pantau sampai kurang lebih 1 bulan ke depan. Jika memang cukup efektif maka akan kita tambah di titik-titik lainnya,” kata Rahmat.

Metode ini memungkinkan pengendara yang parkir, untuk membayar pakai QRIS. Lalu, retribusi parkirnya akan langsung masuk ke tabungan jukir. Barulah jukir akan menyetorkannya ke kas daerah. Sedangkan ketetapan prosentase bagi hasil antara jukir dan pemda, Rahmat masih menunggu regulasi.

Untuk merealisasikan pembayaran parkir non tunai ini perlu kerjasama yang baik antara pemerintah, masyarakat dan jukir. Masyarakat sendiri juga masih perlu adaptasi. Fokus saat ini adalah semua jukir harus menyetor retribusi parkir secara non tunai langsung ke kas daerah. Bukan lewat petugas dinas perhubungan lagi.

Sedangkan Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menjelaskan potensi besar retribusi parkir di Kota Malang memang belum tergarap optimal. Berdasarkan kajian tahun 2023, potensi pendapatan kotor sektor ini mencapai Rp 26 miliar.

“Tapi realisasinya tahun 2023 hanya mampu sekitar Rp 5 miliar,” kata Bayu.

Sehingga, pembayaran parkir non tunai lewat QRIS ini memang terobosan yang bagus untuk mencegah kebocoran pendapatan. Di sisi lain, Kepala Pusat Kajian Transportasi Universitas Widyagama Malang Aji Suraji berpendapat sistem QRIS sebetulnya hanyalah peralihan pembayaran.

“Melihat prosedur pembayaran QRIS dari pengendara masih harus masuk ke tabungan jukir, ini kurang efektif. Karena bisa saja kebocoran masih terjadi,” terangnya.

Sehingga menurutnya, lebih baik langsung masuk ke Bapenda atau ada akun terpusat untuk menampung retribusi parkir. Jukir juga perlu diposisikan sebagai karyawan. Bukan manajer lapangan yang harus menarik uang, mengelola dan menyetor ke dinas perhubungan. (WL)

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x