NewsPeristiwa dan Kriminal

ASN Kota Batu Disidang Gegara Kepergok di Hotel dengan Biduan

Sidang perdana kasus perzinahan yang melibatkan ASN di Kota Batu dengan gadis biduan. (Foto: Istimewa)
Sidang perdana kasus perzinahan yang melibatkan ASN di Kota Batu dengan gadis biduan. (Foto: Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA pada Senin (6/10/2025) sore menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana perzinahan. Sidang yang berlangsung di ruang utama tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa berinisial MPN dan EFY.

Kasus asusila ini terjadi saat MPN yang merupakan pegawai ASN Pemkot Batu kepergok oleh istrinya sendiri tengah berduaan di hotel di Kota Batu. Kasus perzinahan ini turut menyeret seorang gadis biduan asal Kabupaten Pasuruan berinisial EFY yang masih berusia 19 tahun.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M Januar Ferdian membenarkan jalannya persidangan tersebut. Kedua terdakwa dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

“Pasal 284 KUHP ini mengatur bahwa kasus perzinaan merupakan delik aduan, di mana pihak yang berhak melapor adalah pihak yang dirugikan atau korban. Berbeda dengan delik biasa yang dapat dilaporkan oleh siapa pun,” jelasnya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan secara bergantian untuk masing-masing terdakwa. MPN mendapat dakwaan secara alternatif dengan Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP atau Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Sementara EFY melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP.

“Untuk kasus Pasal 284 ini, korban adalah pasangan sah. Jika pelakunya laki-laki, maka yang berhak mengadu adalah istrinya. Sebaliknya, jika pelakunya perempuan, maka yang berhak mengadu adalah suaminya,” terang Januar.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (15/10/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Reporter: Asrur Rodzi

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button