News

Apindo Mau Tak Mau Ikuti Kenaikan UMK

Doc. istimewa

CITY GUIDE FM, BATU – Isu kenaikan UMK ini memang cukup dilematis, baik di kalangan pengusaha maupun pekerja. Di satu sisi biaya hidup yang harus ditanggung pekerja semakin naik akibat inflasi, maka penghasilan pun juga harus dikerek. Di sisi lain pengusaha juga dihadapkan dengan biaya yang semakin bengkak ketika biaya untuk tenaga kerja ini ikut naik.
Kekhawatiran ini ditakutkan akan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan tidak kuat menanggung biaya yang dikeluarkan. Sementara untuk menaikkan harga produk atau jasa, sedikit tidak mungkin karena faktor daya beli masyarakat.
Terlebih pengusaha yang bidang usahanya bukan termasuk kebutuhan primer, dikhawatirkan akan semakin sulit. Seperti yang diutarakan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batu, Suryo Widodo, bahwa metode penghitungan UMK yang baru ini cukup memberatkan.
“Umk itu ketika sudah ditetapkan pemerintah, sudah tidak bisa lari. Dikatakan berat ya berat, dikatakan tidak ya tidak. Misalnya UMK Rp 3 juta, itu tidak berhenti di Rp 3 juta saja, masih ada BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan yang harus saya bayar yang itu dibebankan perusahaan. Persoalannya jika umk naik kemudian perusahaan kolaps/tutup, itu nanti akan berdampak pada semua,” papar Suryo.
Dia menambahkan bahwa sebetulnya Apindo sepakat untuk menggunakan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun kemudian pemerintah mengeluarkan Permenaker No 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Sehingga jika berdasarkan aturan tersebut, maka perhitungan upahnya jadi berubah. “Saat ini UMK hanya berdasarkan upah pekerja minimal lajang, seharusnya UMK dibagi jadi tidak hanya satu tarif. Mestinya ada golongan lagi yang dipecah tapi untuk ini kita harus bicara secara nasional,” lanjutnya.
Menurut direktur Jatim Park 3 itu, nilai UMK yang ditetapkan oleh pemerintah sebaiknya disesuaikan dengan skill, risiko kerja maupun kompetensi. Tapi kembali lagi, pihaknya mau tidak mau harus mengikuti aturan dari pemerintah. (ref)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x