NewsPeristiwa dan Kriminal

Apes, Pengamen Ini Kabur Setelah Kepergok Hendak Curi Motor


Konferensi pers ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. (Foto : Heri Prasetyo)
Konferensi pers ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Sukun. (Foto : Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Unit Reskrim Polsek Sukun meringkus pencuri motor berinisial DS (29), Senin (10/3/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Dia terekam CCTV hendak menggondol sepeda motor Vario hitam di depan toko kosmetik Jalan Slamet Supriadi pada Minggu, (9/3/2025).

Aksinya sempat kepergok oleh seorang karyawan toko, yang membuat DS kabur tanpa berhasil membawa motor curian. Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Soleh menjelaskan bahwa DS adalah residivis pernah menjalani hukuman karena kasus serupa pada 2022.

Setelah bebas, DS yang juga seorang pengamen kembali beraksi dengan modus yang sama, memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.

“Pelaku mengambil motor dengan cara menarik dan mendorongnya ketika situasi sepi. Biasanya, ia menargetkan kendaraan yang tidak terkunci,” ujar Kompol M Soleh.

Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario 2015, kaos hitam abu-abu bertuliskan “GREENLIGHT”, celana chinos abu-abu, dan sandal biru-putih. Kini, DS harus kembali berhadapan dengan hukum, karena melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp900 ribu.

Reporter : Heri Prasetyo

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button