Apel Batu Dipatenkan: Antara Pelestarian atau Gengsi?

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto menyampaikan rencana mematenkan Apel Batu tujuannya adalah untuk melindungi kekhasan buah lokal dan memberikan nilai tambah. Meski ia tidak memungkiri produktivitas Apel Batu menurun setiap tahun akibat sejumlah faktor. Termasuk perubahan iklim dan menyusutnya lahan apel.
“Pemkot Batu berencana melakukan revitalisasi apel. Mulai dari melakukan riset varietas apel dan revitalisasi lahan apel,” jelas Heli.
Bahkan, Pemkot Batu juga akan membangun laboratorium hortikultura di tahun 2026 dengan harapan bisa menjawab semua permasalahan pertanian. Kabid Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu Puspa Permanasari menambahkan bahwa pihaknya sedang berusaha mendaftarkan Apel Batu untuk mendapatkan HAKI Indikasi Geografis (IG) yang spesifik di daerah tertentu.
“HAKI IG dipengaruhi banyak hal, ada iklim, jenis tanah, lingkungan dan faktor manusia atau petani apel itu sendiri. Jenis tanah akan mempengaruhi rasa dan kualitas apel di satu daerah dengan daerah lainnya,” jelasnya.
Kata Puspa, HAKI IG sangat penting untuk menjadi identitas kota yang tidak dimiliki daerah lain dan menambah nilai buah asli lokal. Salah satu Petani Apel , Utomo sangat mendukung rencana pemerintah untuk mendaftarkan HAKI IG Apel Batu. Walaupun ia menyadari masih ada sejumlah tantangan serius para petani apel.
“Produksi apel saat ini menurun drastis dari 25 ton menjadi hanya 8 ton per lahan. Penyebabnya, karena iklim yang tidak menentu, serangan hama dan kerusakan tanah akibat penggunaan pupuk kimia berlebihan,” katanya.
Menanggapi situasi ini Kaprodi Magister Agribisnis Universitas Muhammadiyah Malang Dr Ir Bambang Yudi Ariadi menyampaikan strategi pengembangan apel mencakup tiga dimensi yaitu ekonomi, ekologi dan social.
“Saya menyarankan ada diversifikasi pasar, seperti pengembangan wisata petik apel, penguatan kelembagaan dan koperasi untuk meningkatkan nilai tawar petani,” jelasnya. (AN)
Editor: Intan Refa