LifestyleNews

Apa itu Karmin? Si Pewarna Alami yang Diharamkan PWNU Jatim

ilustrasi pewarna karmin (grasspedia.com)
ilustrasi pewarna karmin (grasspedia.com)

CITY GUIDE FM – Baru-baru ini, heboh berita tentang kehalalan produk yang mengandung pewarna karmin. Menurut MUI sendiri bahan ini merupakan bahan yang halal selama tidak membahayakan penggunanya. Namun di sisi lain, PWNU Jatim mengharamkan pewarna ini karena berasal dari bangkai serangga yang najis dan menjijikan.

Lalu apa itu pewarna karmin? Karmin merupakan salah satu jenis pewarna merah tua atau merah muda yang berasal dari cochineal. Serangga ini merupakan kutu daun yang hidup di kaktus dan mengonsumsi kelembapan serta nutrisi tanaman. Insecta ini memiliki darah yang tidak mengalir serta mempunyai banyak kesamaan dengan belalang.

Baca juga :

Dalam proses pembuatannya, serangga cochineal akan dipanen terlebih dahulu. Kemudian serangga tersebut akan melalui proses penggilingan dan pengeringan hingga menghasilkan bubuk berwarna merah tua. Setelah itu, bubuk-bubuk tersebut masuk ke proses perebusan dan penyaringan sebelum penambahan garam dasar aluminium untuk menghasilkan pewarna alami.

Bahan ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 1500-an dan berasal dari Suku Aztec yang mendiami wilayah Mexico. Kala itu, orang-orang Eropa mendapati budaya Suku Aztec yang menggunakan ekstrak serangga cochineal sebagai pewarna kain untuk warna merah cerah. Selain itu, bahan ini juga terkenal di kawasan Timur Tengah, Mesir, dan Mediterania. Dalam bahasa Latin pada masa Abad Pertengahan, pewarna merah ini bernama carminium, yang menjadi asal mula pewarna carmine atau karmin.

Sejak saat itu, karmin dimanfaatkan untuk sejumlah tujuan, termasuk mewarnai makanan agar lebih menarik dan menggugah selera. Pewarna alami ini juga terdapat dalam beberapa produk kosmetik seperti lipstik, losion, eyeshadow, dan sampo. Selain itu, bahan ini juga terkandung dalam produk makanan seperti sosis, permen, es krim, serta aneka minuman kaya rasa.

Penulis : Alifia Nur Syafida (magang)

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x